Diduga Miliki Shabu, Warga Rambah Hilir Ditangkap Polisi
ROKAN HULU-Diduga memiliki shabu-shabu, Warga Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), A FIT (39), ditangka di Jalan Poros Simpang DK 3 Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir, pada hari Jumat Tanggal 13 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 Wib.
Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, Sabtu (14/5), katanya telah dilakukan penangkapan tehadap seorang terlapor diduga telah Tindak Pidana (TP) narkotika jenis Shabu-shabu dengan memiliki, menyimpan, menguasai dan sebagai perantara dengan maksud dijual kepada org lain dalam peredaran Narkotika Gol I jenis Shabu-Shabu.
"Adapun Barang Bukti (BB) yakni 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 1 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam buah mancis, 1 gulungan lak ban warna hitam dan 1 buah gelas plastik bekas minuman," ujar Efendi Lupino
Jelasnya, kronologis kejadian, pada hari Jumat Tanggal 13 Mei 2016 Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Rambah Hilir-Rohul,
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Res Rohul Akp Dasril memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, kemudian dilakukan penyelidikan dengan bantuan SI (Sumber Informasi).
"Selanjutnya anggota berpura-pura sebagai pembeli serta memesan 1 paket berat 1 gram seharga Rp 1.400.000 dengan menghubungi pengedar atas nama Mustofa Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Efendi Lupino kembali.
Transaksipun disepakati pada pukul 17.00 Wib di Jalan Poros Simpang DK 3 Desa Pasir Jaya Kecamatan Rambah Hilir, sambung Efendi Lupino, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengintaian di lokasi tersebut bersama SI, sekitar pukul 17.30 Wib datang terlapor atas nama A Fit mengantarkan paket Shabu yang dipesan.
Saat itu juga langsung polisi melakukan penangkapan serta menyita BB paket Narkoba yang disimpan atau diletakan di dalam gelas plastik dibalut dengan lakban yang diletakan dipinggir jalan. "Kita lakukan pengembangan setelah di interogasi Terlapor mengatakan paket Shabu tersebut berasal dari Mus dengan cara terlapor ditelpon Mus supaya mengantarkan kepadanya setiap kali dipesan," sebutnya.
Seterusnya, dilakukan penyelidikan terhadap Mus di rumahnya di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir, tidak ditemukan dan menurut keterangan terlapor Mus sedang berada di Medan, namun demikian tetap dilakukan penyelidikan terhadap Mustofa. " Terlapor A Fit diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohul," pungkas Efendi Lupino. (dpr/raj)