Diduga Panen Sawit di Lahan PT BMPJ Tujuh Warga Rohul Dituntut 4 Bulan Kurungan Penjara
PASIR PANGARAIAN- Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dituntut 4 bulan kurungan potong masa tahanan. Ketujuhnya didakwa karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa dikuasai PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada 4 Februari 2015.
Dalam tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian Iskandar Zulkarnain dan Riki di persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dengan Ketua Majelis Lilin Herlina, beranggota Feri Irawan, dan Lia Yuannita, Senin (14/95) sore.
Ketujuh warga Kepenuhan Timur, dituntut 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan pertama, di antaranya Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).
Dalam tuntutan itu, JPU Kejari, Riki, mengakui, ada beberapa faktor jaksa menjatuhkan tuntutan ke tujuh warga, seperti sejumlah alat bukti, saksi dari pihak PT. BMPJ, serta saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur. “Ada beberapa faktor yang menentukan tuntutan,” terang Riki usai persidangan.
JPU Kejari Pasir Pangaraian, Iskandar Zulkarnain juga menambahkan, bahwa tuntutan Kejaksaan dinilainya rendah, karena ke tujuh terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.
Tuntutan 4 bulan kurungan potong masa tahanan, terdakwa masih kurang terima. Terdakwa Iskandar yang juga Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, keberatan karena selama persidangan tidak ada saksi yang mengakui, mereka pernah melakukan pencurian di lahan sengketa dikuasai PT. BMPJ. “Saya ditangkap saat akan pergi shalat Zuhur ke masjid di dalam areal PT. AMR, bukan di lokasi,” ungkapnya kepada wartawan.
Iskandar tetap membela diri, dirinya dan enam warga lainnya tidak melakukan pencurian TBS kelapa sawit di lahan PT. BMPJ. “Kita akan tetap melakukan upaya hukum, termasuk melakukan upaya banding bila divonis bersalah. Karena kami ditangkap dalam keadaan tidak bersalah,” ungkap Iskandar.
Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur, Heryanty Hasan juga menyatakan, ke tujuh kliennya tidak bersalah. Dirinya akan sangat tidak rela walau tujuh kliennya divonis satu jam, karena penangkapan dilakukan anggota Polda Riau tidak prosedural.
Bahkan sebelum masuk agenda sidang perdana di PN Pasir Pangaraian, ke tujuh warga juga sempat melayangkan mem-Praperadilkan pihak Polda Riau, namun, dalam persidangan dilakukan sepekan, Pengadilan memutuskan proses penangkapan ke tujuh warga sudah prosedural. (dpr/mg12)