Dua Oknum Polisi dan Seorang Kades Ditangkap Tengah Main Judi
PASIR PANGARAIAN- Dua oknum anggota Polri bertugas di jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) serta seorang oknum Kepala Desa (Kades), juga tiga pria lain, ditangkap saat tengah main judi qiu-qiu.
Dari informasi warga, kedua oknum polisi yang ditangkap, yakni anggota Reserse Kriminal Polsek Kunto Darussalam Brigadir Hd, bertugas di Polsek Tambusai Utara serta Brigadir DS bertugas di Polsek Ujung Batu.
Sementara, oknum Kades yang ikut ditangkap, yakni salah seorang Kades di Kecamatan Pagarantapah Darussalam berinisial Slm. Ketiganya ditangkap polisi bersama tiga pria lain yakni, Ac, Siat dan Af dimana saat mereka tengah bermain judi qiu-qiu di salah satu kebun kelapa sawit warga Kembang Damai, atau di belakang kantor Camat Pagarantapah Darussalam, Minggu (29/9/2015) kemarin.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, dirinya membenarkan bahwa adanya penangkapan enam penjudi di Desa Kembang Damai. Diakuinya, dua personel Polri yang ikut berjudi akan tetap menjalani peradilan umum dan menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri.
“Polri tetap tunduk dengan peradilan umum, bagi anggota yang bersalah juga tetap mengikuti sidang kode etik nantinya,” tegasnya.
Saat ditanya apakah dua oknum Polri terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat, AKBP Pitoyo mengakui, permasalahan pemecatan tergantung dari putusan pengadilan.
“Karena wujud Polri, kita transparan dan tidak tebang pilih. Memang saya prihatin dan sedih, namun harus menegakkan aturan dan semua diperlakukan sama di mata hukum,” ucapnya.
Sementara itu, diakui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yuli Hasman dikonfirmasi wartawan, Jumat, mengatakan, saat penangkapan anggota juga ikut mengamankan uang tunai Rp 1.115.000, dan satu set kartu remi. (dpr/Ram)