Dua Pengedar dan Sabu Senilai Rp 34 Juta Diringkus Polisi
PASIR PANGARAIAN- Personil Polsek Kunto Darusalam, berhasil meringkus dua pria diduga pengedar sabu-sabu, Sabtu (3/10/2015), seberat 2,083 gram dengan nilai sekitar Rp 34 juta.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Kunto Darusalam AKP Yuli Hasman menyatakan, pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu berawal dari laporan warga, akan ada transaksi sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kemudian dari pengintaian yang dilakukan personilnua di Kelurahan Kota Lama, personil Polsek Kunto Darusalam berhasil meringkus dua pria, Spd alias Ateng (34) dan Hpr (41). Dari keduanya, polisi berhasil menyita sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sebut AKP Yuli didampingi Kanit Reskrim Ipda BJ Tanjung menyatakan lagi, 2, 083 gram atau 2 ons lebih sabu-sabu sudah dipaket kedua tersangka,yang terdiri 46 paket seharga Rp 500 ribu serta paket Rp.200 ribu. “Penangkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polsek Kunto Darusalam,” sebut AKP Yuli kepada wartawan, Minggu (4/10). Bahkan selain mengamankan serbuk yang diduga sabu-sabu, polisi juga ikut mengamankan satu timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, ratusan plastik kecil transparan untuk membungkus sabu, juga uang tunai Rp 200 ribu. Dalam kasus itu, jelas AKP Yuli, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman kurungan empat sampai 12 tahun penjara.(dpr/Ram)