Dugaan Pencurian Sawit, Polres Tetapkan 8 Warga Tambusai Utara Tersangka
PASIR PANGARAIAN- Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan, 8 warga dari Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, sebagai tersangka atas dugaan pencurian sawit di lahan yang diklaim milik pola kemitraan.
Dimana sebelumnya, Polres Rohul menerangkan, ketujuh warga Payung Sekaki dan Pagar Mayang ditetapkan tersangka dan ditahan, karena ada laporan pencurian kelapa sawit di lahan milik Barmansyah, pria bekas pemilik PT Merangkai Artha Nusantara (MAN).
Namun tuduhan Kepolisian dibantah warga. Mereka mengaku, berani memanen kelapa sawit di lahan Blok D8 dan Blok D9, karena lahan itu bukan milik Barmansyah, namun milik warga seluas 154 hektar berlokasi di Desa Pagar Mayang.
Warga menyatakan, mereka punya bukti legalitas kuat atas lahan tersebut. Namun, dalam aksi demontrasi di gerbang Mapolres Rohul, Sabtu (24/10/15) malam, warga mengakui mereka tidak membawa surat lahannya.
Sikapi hal itu, Kaolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono menyatakan, bahwa ke 7 warga Tambusai Utara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Mereka diperkenankan pulang dengan alasan disuruh, namun proses hukum akan tetap berjalan.
“Aktor intelektualnya atas nama tunggal sudah ditahan. Satu warga lagi atas nama Sitorus masih diperdalam,” tegas AKBP Pitoyo, dan mengaku para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
Sebut AKBP Pitoyo lagi, pihaknya berani menetapkan 8 warga Tambusai Utara sebagai tersangka, karena pemilih lahan Blok D8 dan Blok D9, yakni Barmansyah punya legalitas lahan. Dirinya juga meluruskan, bahwa kasus itu tidak ada kaitannya dengan PT MAN.
Barmansyah jelasnya, punya SKGR atas lahan ratusan hektar di Blok D8 dan Blok D9. Lahan itu pernah dijual oleh Suyut kepada Tunggal, namun perjualan lahan itu menimbulkan masalah hingga kasusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
“Suyut juga pernah divonis dua tahun, jual beli lahan antara Tunggal dan Suyut sudah dibatalkan oleh Pengadilan negeri Pasir Pangaraian),” jelasnya.
Kemudian, Tunggal sudah menuntut Suyut, kembalikan uangnya dengan disaksikan Kades Pagar Mayang Suyadi saat itu.“Namun kenapa tiba-tiba tersangka Tunggal klaim lagi dan menggerakkan warga,” ungkapnya.
AKBP Pitoyo mengaku, meski warga sudah mengklaim bahwa ratusan hektar lahan milik mereka, polisi akan tetap memproses kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan acuan keputusan pembatalan dari PN Pasir Pangaraian.
Lalu pada Jumat (23/10/2015) siang lalu, anggota Polsek Tambusai Utara menangkap 7 warga Payung Sekaki dan Pagar Mayang karena diduga mencuri buah sawit milik Barmansyah. Pada penangkapan itu dua truk berisi 9 ton buah kelapa sawit ditahan di Mapolsek Tambusai Utara sebagai barang bukti, termasuk 5 sepeda motor warga, serta beberapa alat panen warga.(dpr/Ram)