Giak Madina: Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek Lapangan Batahan

Giak Madina: Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek Lapangan Batahan

MADINA, Proyek Lanjutan Pembangunan lapangan sepak Bola DiDesa Pasar  Batahan Kecamatan Batahan pada tahun 2016 dengan Dana Rp 100.000.000,00 sudah dimulai pengerjaaan nya namun aneh nya pekerjaan hamper selesai papan merek tidak juga dipasang oleh rekanan hal ini menyulitkan masyarakat untuk mengetahui pekerjaan tersebut seperti ucap nando warga setempat rabu 17/08 kepada media ini kami masyarakat bersyukur akibat adanya bantuan pemerintah melalui dinas pemuda dan olah raga terhadapat pembangunan lanjutan lapangan sepak bola pasar batahan namun harusnya rekanan harus ikut aturan dan plang merek nya dipasang supaya masyarakat juga ikut mengawasi pembangunan nya. Sementara itu hingga berita ini dikirim dinas pemuda dan olah raga madina belum bisa dimimtai keterngan nya terkait proyek siluman lanjutan pembangunan sepak bola pasar batahan.
 
Kurniawan Hasibuan Ketua LSM GIAK MADINA saat dimintai tanggapaan nya terkait proyek siluman lanjutan pembangunan lapangan sepak bola pasar batahan mengaku kecewa kerena hal ini bertentangan dengan perpres no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Jika memang pekerjaan itu resmi harus dipasang plang merek nya. Ditambahkan nya lagi bahwa pada tahun 2015 pernah juga ada anggaran terkait pembangunan lapangan sepak bola Pasar batahan namun setelah tim kita turun kesana tidak ada satu pekerjaan terkait pembangunan lapangan sepak bola pasar batahan tahun 2015. keterangan kadis pora dan sekretaris pada waktu itu membenarkan bahwa tahun 2015 ada dana anggaran untuk pembangunan lapangan sepak bola batahan namun akibat waktu yang tidak sempat anggaran tidak diambil dan dikembalikan ke kas daerah ucap burnadi pasaribu kadis pora madina pada waktu itu.
 
Aktivis yang selalu kritis terhadap pembangunan madina ini menambahkan dirinya akan melengkapi dugaan kecurangan di kantor dispora madina berupa pembangunan lapangan sepak bola di batahan dan akan dilimpahkan ke penegak hukum. Kita akan kumpul kan dokumen pendukung terkait hal ini dan segera akan kita serahkan kepenegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Negara ini ucap nya .(dpr/KRN)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...