GP Ansor Kawal Proses Hukum Penistaan Agama

GP Ansor Kawal Proses Hukum Penistaan Agama

PANIPAHAN - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengawal ketatproses Hukum terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh  Chandra Krismon, Salah satu siswa SMA di Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (palika) lewat Jejaring Sosial Facebook (FB) beberapa waktu yang lalu.

"Kedatangan kita kepolsek Panipahan ini bukan bermaksud Subjektif atau mengintervensi proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Akan tetapi kedatangan ini murni untuk memberikan dukungan terhadap aparat kepolisian untuk memproses tersangka sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, "kata Ketua GP Ansor Rohil, M Mukim Paryoga, Kamis (16/6) di Bagansiapiapi.

Dijelaskan, Pihaknya bersama komponen seperti IPNU, LIRA, KNPI dan komponen lainnya telah melakukan pertemuan dengan pihak polsek Panipahan pada Rabu (15/6) siang kemaren. "kunjungan yang kita lakukan ini tujuannya untuk menjamin kelangsungan kehidupan toleransi beragama. Memang secara rendah hati kita telah memaafkan pelajar tersebut, namun proses hukum harus tetap berjalan agar kedepannya kasus yang sama tidak terulang lagi, "ujar Mukim.

Dilanjutkan, Dalam pertemuan itu pihak polsek katanya menyatakan kalau bukti-bukti dan berbagai keterangan sudah lengkap. Untuk itu ia berharap kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan terus mengawal arif dan bijaksana.

Selain itu, Aparat hukum kita mengharapkan dapat profesional dalam menangani proses hukum hingga sampai ke vonis Final dengan mengedepankan profesionalisme dan independensi nya sebagai penegak hukum, "harapnya sembari berpesan.

Ditempat terpisah, Kapolsek Panipahan AKP Khamsir melalui Kanit Reskrim, Suwandi mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. "kita tanggap dengan cepat saat dapat informasi, Saat ini tentunya kita lanjut keproses hukum agar nantinya tidak ada gejolak ditengah masyarakat, "pungkasnya.

Sebelumnya, Chandra Krismon diamankan oleh polsek panipahan setelah mendapatkan laporan dari warga bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) panipahan pada minggu (12/6) kemaren. Pelajar itu ditangkap karena telah melakukan pelecehan agama islam lewat komentarnya di jejaring sosial Facebook (FB).

Dimana didalam akun FB tersebut ada foto yang diunggah menunjukkan puluhan umat islam yang sedang sholat dalam keadaan sujud ditengah lapangan terbuka. Kemudian dikolam komentar itulah Chandra Krismon mengeluarkan kata penghinaan yang berbunyi "Ini lha nmanya orang islam G**a. K****l sama kalian A***k, "tulisnya dengan singkat.

Dengan Adanya komentar kotor tersebut, langsung discrenshot oleh beberapa netizen yang berdomisili di Rohil lalu dishare melalui akun facebooknya masing-masing. (Dpr/Af)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...