JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Erisman KE PN

JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Erisman KE PN

5 Januari Bakal Disidangkan

RENGAT - Sosok Erisman mantan Sekdakab kepemimpinan di Era Yopi Arianto senilai Rp 2,7 Milyar dan setelah ditahan sejak tanggal 4 Desember 2015 lalu, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kerjari) Rengat limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,7 miliar itu ke ke Pengadilan.

Bahkan, sesuai jadwal pada tanggal 5 Januari 2016 mendatang sudah akan dimulai disidangkan. “Proses pemberkasan sejak beberapa hari lalu sudah tuntas, makanya langsung dilimpahkan sebelum akhir tahun. Kemudian untuk proses sidang dimulai diawal tahun,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH ketika dikonfirmasi awak liputan Inhu beberapa waktu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madiono SH.

Bersamaan pelimpahan berkas, status tersangka sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sisa anggaran pada Pemkab Inhu senilai Rp 2,7 miliar. Kemudian, satu hari setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tepatnya pada Rabu (23/12) lalu, penahanan terdakwa juga dipindahkan dari Rutan Rengat ke Rutan Pekanbaru.

JPU Kejari Rengat, selain melimpahkan berkas juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB) terhadap dugaan korupsi tersebut. “BB yang dilimpahkan dalam bentuk dokumen-dokumen yang disita saat persidangan pada kasus yang sama yakni Rosdianto dan Putra Gunawan,” ungkapnya.

JPU Kejari Rengat juga sempat menerima informasi tentang akan adanya pengajuan pra peradilan oleh terdakwa. Dimana, pengajuan pra peradilan itu sesuai keterangan yang diterima pihak JPU, akan disampaikan sepekan sebelum pelimbahan berkas terdakwa.

Hanya saja, hingga pelimpahan berkas berkas perkara terdakwa ke PN Pekanbaru, terdakwa belum ada menyampaikan pra peradilan. Sehingga, dengan adanya pelimpahan berkas ke PN, maka gugur hak terdakwa menggugat melalui pra peradilan.

Untuk itu sebutnya, dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa, sudah menjadi kewenangan hakim PN untuk menyidangkannya. “Sebelumnya sempat disampaikan orang dekat terdakwa kepada JPU tentang adanya pra peradilan,” terangnya.(dpr/Lim)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...