Kades Pulau Tinggi Diduga Tidak Ada aturan Memberhentikan Kadus

Kades Pulau Tinggi Diduga Tidak Ada aturan Memberhentikan Kadus

 

Kampar,portalriau.com- Terkait pemberhentian kepala Dusun II Pulau Tinggi Desa Pulau tinggi kecamatan kampar
Kabupaten Kampar. Aspirasi Masyarakat  pemuda dan pemudi Dusun II Pulau Tinggi  Kecamatan Kampar dengan Nomor 01/PLTG/02-11/2018 yang mengeluarkan surat Aspirasi menyatakan bahwasanya Kadus tersebut masih layak untuk dipertahankan.

 

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Karimi dan juga didampinggi oleh beberapa masyarakat saat dikonfirmasi wartawan rabu 15/08/2018 tentang surat pemberhentian Kadus II Pulau Tinggi berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Pulau tinggi Nomor : 012/KPTS/PEM-DES/PL-TG/VIII/2018 yang memberhentikan saudara Samsir Kadus II Pulau Tinggi oleh Kepala Desa Muhammad Yasir yang ditetapkan di Desa Pulau Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2018.

 

Dijelaskan Karimi bahwa Kades Pulau Tinggi dinilai tidak mempunyai alasan yang kuat tentang pemberhentian Kadus II Pulau Tinggi. Yang pertama tidak ada surat teguran/Surat Peringatan (SP), yang kedua tidak musyawarah dengan BPD, yang ketiga terlalu kasar untuk mengnonaktifkan dengan cara memberhentikan secara langsung, dengan tidak mempunyai Dasar Hukum yang kuat.

 

" memang sebelumnya kades tersebut sudah berkoordinasi dengan kadus, dengan disuruhnya kadus itu mundur dengan alasan bahwa kadus gagal membina masyarakat, gara gara pak kadus terjadi Pro dan Kontra " Kata Karimi meniru perkataannya saat dikonfirmasi melalui Via Selulernya dengan No 08521771****

 

Karimi juga menghimbau kepada kades untuk meninjau ulang surat pemberhentian kadus tersebut, " dan kalau masalah ini tidak ada titik terangnya maka tidak tertutup kemungkinan akan menjadi Polemik berkepanjangan dalam masyarakat kami "

 

kita menginginkan sambung karimi, ini hendaknya menjadi pembelajaran publik khususnya kepada masyarakat agar kades desa pulau tinggi tidak semena - mena dalam mengangkangi hak warga desa pulau tinggi khususny dengan sekehendak hatinya. tutupnya Karimi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bagian Kesatu Pemberhentian
Pasal 5,

 

(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat
Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

(4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat
atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih
dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.(Dpr/Edi)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...