Kajari Rohul Diminta Segera Proses Pelaku Dugaan Korupsi di Desa Tangun, Kecamatan Bangunpurba
ROKAN HULU-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Syafirudin, diminta segera memproses pelaku dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2015 di Desa Tangun, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Rohul, karena persoalan tersebut sudah dilaporkan sejak Tanggal 14 April 2016 lalu.
Surat laporan atas nama masyarakat Desa Tangun dengan nomor : 01/msy-IV/2016 perihal pengaduan, dalam surat tersebut menurut pengawasan masyarakat terhadap penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan realisasi anggaran, bahkan masih banyak kejanggalan lainnya.
Tidak itu saja, dalam surat laporan tersebut, belum pernah diadakan rapat desa sebagai laporan penyampaian kepada masyarakat tentang realisasi Anggaran ADD tahun 2015, hingga yang bersangkutan Kepala Desa Tangun atas nama atas Nama Haliman habis masa jabatannya pada 4 Januari 2016.
Laporan dugaan penyelewengan dana ADD Desa Tangun tahun 2015. tersebut, di tanda tangani pelapor atas nama tokoh-tokoh masyarakat, mereka berharap pihak Kejari Rohul, jangan diam saja dan mengendapkan laporan masyarakat tersebut, sebab masyarakat ingin mewujudkan partipasinya masyarakat untuk mendukung program pemerintah.
Adapun uraian dana adanya dugaan penambahan antara lain, pasir Cor Semenisasi Halaman Kantor Desa, Rp 6.440.000, Pasir Cor Pembangunan Semenisasi Jalan, Rp 53.820.000, Semen Rp 32.292.000, Kayu Rp 10.560.000 dan Tanah Rp 6.300.000.
Sementara untuk uraian keterangan jumlah dugaan penambahan belanja modal dalam RAB 2015 untuk pembangunan semenisasi dan jembatan gantung Pasir Cor Rp 60.260.000, Semen Rp 32.292.000, Kayu Dektasi Rp 10.560.000 dan Tanah Timbun Rp 6.300.000 dengan total Rp 109.412.000
"Kami meminta supaya pihak Kajari Rohul, segera melakukan pemeriksaan terkait pengunaan anggaran tersebut, jika memang nanti benar-benar terbukti supaya langsung menahan para pelaku-pelaku koruptor tersebut," terang Salomo Lbs.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kajari Rohul, Syafirudin dengan mendatangi kantor, staf mengatakan kalau pejabat yang satu ini selalu sibuk dan tak bisa diganggu, kemudian dihubungi via telpon, Hand Phonenya aktif tapi tidak diangkat, kemudian dihubungi lewat pesan singkat, juga tidak dibalas.
Aktifis Rohul TH. Nasutionan, menilai dari tindakan Kajari Rohul, diduga kemungkinan ada main mata atau telah mendapat sesuatu dari yang terlapor, sebab dinilai tidak transparan terkait laporan pengaduan masyarakat tersebut.
"Kami berharap Kajati Riau supaya turun ke Rohul dan memeriksa persoalan tersebut, sebab sudah banyak laporan masyarakat yang mengendap di bawah pimpinan Kajri Rohul, Syafirudin, katakan saja itu dana Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Kepeawaian Daerah (BKD), Dana Bimtek ADD pada Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan lainnya," urai Nasution.(dpr/raj)