Kapolda Riau Dikhabarkan Sudah Tetapkan Kadisdikpora Rohul Sebagai Tersangka Kasus Beasiswa

ROKAN HULU-Kapolda Riau, dikhabarkan sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Muhammad Zen sebagai tersangka dalam kasus beasiswa pendidikan S1, S2 dan S 3.

Disampaikan, Ketua Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Provinsi Riau, Miswan,  dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (DPC-LPP-Tipikor) Republik Indonesia, Kabupaten Rohul, Riyan Alfian, Kamis (24/12).

Katanya, kedua sudah melakukan mendengar kalau Kadisdikpora Rohul Muhammad Zen, sudah disidik pihak Polda Riau, diminta kepada aparat kepolisian supaya segera menangkap pejabat yang satu ini. "Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah aktif dalam memberantas korupsi di Rohul," tutur keduanya.


Terang Miswan, kalau pejabat ini, bisa ditengok gaya hidupnya, semua anak-anaknya memakai mobil mewah, kemudian tengok rumahnya di Kota Pekanbaru, terus rumahnya di Kota Pasir Panngarain-Rohul, jika dibandingkan dengan beberapa sekolah di Tambusai Utara dan Bonai Darussalam pejabat ini sepertinya tak punya akal dan fikiran.

"Kami minta aparat hukum juga mengaudit rumah pejabat ini, karena dinilai sangat tidak layak dengan kondisi rumah seperti itu, ini kami cukup bangga dengan pihak Polda Riau, karena pada Bulan November 2015 lalu sudah menyidik Muhammad Zen, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dijebloskan ke dalam penjara," tegas Miswan.

Jelasnya, dugaan korupsi dana hibah itu sudah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) tahun 2013 lalu. "Anggaran tersebut, ditampung sekitar Rp 9 Miliar lebih, dalam keterangan BPKRI tersebut, kalau penggunaan anggarannya, diduga tidak tepat sasaran atau di salahgunakan, seperti pemberian hibah beasiswa kepada mahasiswa S1, S2 dan S3, seharusnya melalaui bantuan sosialnya, bukan melalui belanja hibah," tuturnya.

Lebih lanjut, diterangkan Miswan termasuk pembuatan tugas akhir mahasiswa diperkirakan sekitar Rp 1,5 M, diduga juga bermasalah, untuk diminta kepada Kajati Provinsi Riau, supaya segera menyeret tiga pejabat ini. "Jadi terima kasih pak polisi selama ini pejabat yang satu ini seolah-olah tidak bisa tersentuh hukum, karena diduga dekat dan famili Bupati Rohul Achmad," tutupnya. (dpr/raj)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...