
KDRT Terhadap Anak di Kampar Riau, Dinas PPKBP3A dan UPTD PPA Temui Langsung, Ini Kata Linda
KAMPAR - Dinas PPKBP3A Kampar dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kampar mengunjungi langsung lokasi perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah terhadap putera nya yang masih berusia 8 tahun yang terjadi di Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Adapun hal ini setelah di cek kelapangan, ternyata memang ada kejadian kenakalan anak berusia 8 tahun (laki-laki) yang saat ini duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar (SD).
"Karena banyaknya laporan masyarakat dan para orang tua yang diterima sang ayah, perihal anaknya merokok di PDTA memicu sang ayah melakukan KDRT," kata Kadis PPKBP3A Edi Afrizal melalui Kepala UPTD PPA Kampar Linda Wati saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Ia juga menjelaskan, bahwa setelah di BAP, Polres Kampar mengambil tindakan dengan membuat surat pernyataan (perjanjian) bagi sang ayah agar tidak mengulanginya lagi dan UPTD PPA juga sudah melakukan assesment dan konseling (penyuluhan).
"Surat pernyataan (perjanjian) dibuat di Desa dengan disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala UPTD PPA Kampar dan Sekdes," beber Linda.
Ia juga menyebutkan, pihaknya mengetahui kasus ini setelah mendapat kiriman video dari teman.
Dimana, katanya, mendapat kabar itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa. Keesokan harinya bersama Kadis turun langsung ke lokasi.
"Tanggal (22/10) yang lalu, kita lakukan assesment terhadap anak (korban) dan berikutnya tanggal Senin tanggal 24 kita lakukan assessment terhadap ayah ( pelaku)," bebernya lagi.
Linda juga mengemukakan, bahwa dari assesment terhadap sang ayah, kasus ini terjadi karena kurangnya iman dan tidak bisa menahan emosi. Karena anaknya baru kelas II SD sudah merokok serta sudah bisa membeli rokok di warung.
Terkait hal tersebut, kita sudah sampaikan ke Pak Camat dan Kades agar mengimbau kepada pemilik warung - warung supaya tiak menjual rokok kepada anak - anak.
"Kita sudah melakukan sosialisasi bersama Camat dengan mengundang semua Kades dengan narasumber Kadis PPKBP3A dan juga dihadiri Kepala UPTD PPA Kampar," ujarnya.
Pada pertemuan itu, lanjut Linda, Kadis PPKBP3A Edi Afrizal menekankan seluruh Desa di Kecamatan Salo harus segera membentuk satgas PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).
"Supaya kasus Perempuan dan Anak di Desa bisa segera tertangani, dan jika tidak bisa tertangani di Desa, bisa merujuk ke UPTD PPA," pungkas Linda.**(Edi)