Kejati Riau Hentikan Penuntutan Melalui RJ Pada Perkara Laka Lantas

Kejati Riau Hentikan Penuntutan Melalui RJ Pada Perkara Laka Lantas

RIAU - Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI, bertempat di ruang Vicon Lantai ll Kejat Riau, Rabu (19/10).

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif itu, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Siak atas nama tersangka Rahel Albidan Makmur Maharaja dengan Pasal 312 Jo Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Kasus Posisi, bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 16.20 WIB tersangka berangkat dari duri 13 desa perjuangan Kabupaten Bengkalis menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck tronton dengan nomor polisi BK 8504 EW menuju perawang Kabupaten Siak.

Sesampainya tersangka di jalan lintas pekanbaru - duri KM 73, kemudian melewati jalan tikungan kekanan dengan jarak pandang terbatas beraspal tidak rata dengan marka jalan garis lurus tidak terputus dan kondisi jalanan basah setelah hujan.

Dari arah belakang, Latief Nur Ikhasn mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion BM 2926 FA mendahului kendaraan tersangka dari arah sebelah kanan jalan dengan kondisi jalan sedikit menikung, secara bersamaan dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit mobil truck tangki tronton, melihat hal itu LATIEF NUR IKHSAN terkejut dan mencoba melakukan pengereman sehingga mengalami slip pada ban sepeda motornya dan kehilangan kendali lalu terpeleset masuk ke kolong mobil hingga terlindas pada ban belakang sebelah kanan kendaraan tersangka.

Tersangka sempat mendengar suara ledakan dan melihat api dari arah belakang, tetapi tersangka tetap melanjutkan perjalanan hingga diberhentikan oleh seseorang warga setempat mengatakan tersangka telah menyenggol kendaraan orang, mendengar hal itu tersangka tetap melanjutkan perjalanan menuju ke kecamatan perawang, hingga tersangka diamankan dikediamannya oleh petugas Lantas Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan surat visum et repertum tanggal 22 Juli 2022 ditandatangani oleh dr. ramsiah alias riris lambok nauli selaku dokter pada klinik HMC simpang libo baru kandis Kabupaten Siak, menyatakan Latief Nur Ikhsan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.**

Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau

Berita Terkait

Sekda dan Camat Mandau Turun Gotong Royong di Jalan Lingkar Barat Duri

Mandau - Portalriau.com--Setelah Viral beberapa waktu yang lalu, timbul permasalahan baru di Jalan Lingkar Barat (Duri), yakni tumpukan sampah. Tumpukan sampah tersebut berasal dari oknum…...

Bupati Maya Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi Membangun Daerah

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri Dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025,…...

PHR Pacu Produksi Migas dengan Terobosan Inovatif Simple Surfactant Flood di Zona Rokan

ROKAN HILIR, --Portalriau.com--10 Juni 2025 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berkomitmen dalam mendorong inovasi teknologi untuk meningkatkan produksi migas dalam mendukung ketahanan energi…...

Pandangan Filsafat Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari,Dari Kepatuhan Menuju Keadilan

Menulis - Muhammad Alfitroh Irza, Muhammad Relyan Saputra, Rahmat Dian Perdana Mahasiswa ilmu hukum, fakultas hukum, universitas lancang kuning Pekanbaru --Portalriau.com--Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum sering…...