Lima Hari Buron, Pemerkosa Adik Ipar Diringkus Polisi di Suram
ROKAN HULU -BPS (27) warga Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diduga sebagai pelaku pemerkosa adik iparnya, FDN (22), Minggu (18/10), diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun,sekitar pukul 05.30 Wib setelah lima hari buron.
BPS sebelumnya, dilaporkan adik iparnya yang juga korban dugaan pemerkosaan ke Polisi. BPS diduga memperkosa adik iparnya FDN yang masih kuliah di salahsatu perguruan tinggi di Pekanbaru, saat berada di kebun kelapa sawit perusahaan usai dari kantor kebun PTPN V Sei Rokan, Selasa (13/10) pukul 08.00 Wib.
Laporan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Tandun AKP Artisal menyatakan, BPS ditangkap atas informasi warga. BPS ditangkap di persembunyiannya. Pada saat ditangkap, BPS tidak melakukan perlawanan, saat itu turun dari mobil di Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. "Tersangka ditangkap saat akan ke rumah keluarganya di Suram. Saat itu, BPS turun dari mobil, kita langsung meringkusnya," tegas Artisal.
Jelasnya, pasca memperkosa adik iparnya, BPS sempat kabur ke Sumatera Utara, kemudian ke Pekanbaru. Selanjutnya, ia pindah lagi ke rumah keluarganya di Suram. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tandun," tegasnya.
Artisal juga mengungkapkan, BPS memperkosa adik iparnya sepulang dari mengantakan surat riset penelitian tugas akhir (skripsi) ke kantor kebun PTPN V Sei Tapung, Selasa pekan lalu.
Saat itu, di tengah kebun sawit PTPN V Sei Rokan, sepeda motor yang mereka tumpangi mogok. Kesempatan itu dimanfaatkan BPS dengan teganya memperkosa adik iparnya yang masih status mahasiswi tersebut. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung kabur. (dpr/Ram)