LSM Bela Negara PKRI Laporkan Kasus Baru Iskandar di Kejari Bangkinang

LSM Bela Negara PKRI Laporkan Kasus Baru Iskandar di Kejari Bangkinang

BANGKINANG KOTA - Ketua DPAC Kampar  LSM Satuan Khusus Bela Negara  Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Abdul Rahman sore tadi 16/08/2016 mengantarkan laporan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bangkinang  yang di terima oleh sekretaris kejari  bangkinang  Rosniati yang diwakili oleh Lili,terkait Penyalahgunaan Wewenang , Dalam Hal Proses dan Mekanisme Pencairan Dana Desa Bukit Ranah Tahap Pertama Tahun 2016.

Sementara itu,disampaikan Staf Kejari Bangkinang  Lili tgl 16/08/16 yang menerima laporan dari LSM Satuan Khusus Bela Negara  Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI ) mengatakan, akan secepatnya menyerahkan berkas tersebut ke Kepala KEJARI Bangkinang.Ujarnya

Saat dikonfirmasi  Media Tgl 16/08/16 Abdul Rahman selaku ketua LSM Satuan Khusus Bela Negara  Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI ) menyampaikan  bahwa ,Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar melakukan pencairan Dana Desa  tahap pertama sebanyak  Rp 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 27 juli 2016.dan pada tanggal 29 juni 2016 uang tersebut diambil oleh Heri Efendi  (Iben) selaku kepala dusun (Kadus) IV Ranah Makmur  sebanyak Rp.260.000.000,00 memakai kwitansi yang  bunyi didalam kwitansi tersebut untuk biaya pembangunan fisik Dana DD Tahun 2016.ujarnya

Ditambahkan Rahman,Disisi lain pada tanggal 16 juli 2016 uang tersebut diambil oleh zulhendri  sebanyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan memakai kwitansi yang bunyi dalam kwitansi tersebut untuk panjar upah tukang kegiatan semenisasi dan Drainase desa bukit ranah ,padahal didalam SK pengangkatan pelaksanaan kegiatan DD Desa Bukit Ranah tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Pjs.Desa Bukit ranah Drs.Iskandar M.Si yang ditetapkan ketua Tim TPK Yusrin Syarif,Sekretaris Tim khairil Anwar,anggota Tim Darni Suprianti.ungkapnya

Diharapkan Rahman,dengan dilaporankan atas kejanggalan proses dan mekanisme uang pencairan DD Desa Bukit Ranah  tersebut hendaknya pihak penegak hukun khususnya KEJARI Bangkinag bisa secepatnya menindak lanjuti dan memproses hal itu yang telah diberikan oleh LSM Satuan Khusus Bela Negara  Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI).Tutup Rahman.(dpr/edi)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...