N dan M Y Divonis 4 Tahun Penjara MA Tolak Kasasi 2 Terpidana Kasus Korupsi Genset Rohul

ROKAN HULU-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tolak kasasi dua terdakwa, N (Novriadi ST) dan M Y (Mohammad Yanuar ST) terkait perkara korupsi pengadaan generator setting (Genset) 2X5 mega watt (MW)PLTD Sungai Kuning, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan kerugian negara capai Rp7,9 miliar. 

Berdasarkan salinan putusan atau akta pemberitahuan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2247 K/PID.SUS/212 tertanggal 20 Februari 2014, Jo.Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR Jo.173/Pid.B/2010/PN.Psp, tanggal 10 Januari 2016, MA menolak permohonan kasasi dari dua terdakwa.

MA RI tolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II terdakwa Novriadi, serta Pemohon Kasasi III terdakwa M Y, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan PN Pasir Pangaraian Nomor: 172/Pid.B/2010/PN.Psp tanggal 5 Mei 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, Syafiruddin SH,MH, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Niko Pernando, dimana dalam putusan kasasi MA RI, terdakwa N dan M Y terbukti secara sah serta meyakinkan sudah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.

MA RI jatuhkan pidana terhadap terdakwa N dan M Yanuar, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun pernjara, serta pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 4 bulan kurungan.

Niko menyatakan, pihaknya sudah mengeksekusi terpidana Novriadi Kamis (10/3/2016) di kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Pelalawan. Sementara terpidana M. Yanuar datang sendiri ke Lapas Klas II A Pekanbaru, Jumat (11/3/2016), untuk jalani sisa hukumannya.

“Saat dilakukan eksekusi, terpidana N tidak memberikan perlawanan. M. Y sendiri datang ke Lapas Pekanbaru, “ ucap Niko di kantornya, Senin (14/3).

Anggaran proyek pengadaan Genset Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo 2X5 MW awalnya senilai Rp 45 miliar, dianggarkan Februari dan Maret 2006 lalu. Dari proyek ini negara mengalami kerugian sekira Rp7,9 miliar.

Kasus tersebutk, juga melibatkan banyak pejabat, seperti mantan Bupati Rohul Ramlan Zas, mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim, Novriadi selaku Ketua Panitia Lelang, M Y selaku anggota Panitia Lelang, mantan Kabag Keuangan Setdakab Rohul Tengku Azuwir, Muzawir, dan dua pihak rekanan yaitu David Antoni Grill dan Budi Gunawan alias Niko.

Ditanya apakah adanya keterlibatan pejabat Pemkab Rohul lainnya dalam kasus korupsi Genset tersebut, 

 Kasi Pidsus Kejari Pasir Pangaraian, Niko Pernando, mengakui pihaknya tidak mengetahuinya, karena perkara itu ditangani Mabes Polri.(dpr/raj)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...