Oknum PNS Dikoperindag Rohul Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba
ROKAN HULU-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pedagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kali ini ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, akibat narkoba jenis sabu-sabu, namun pimpinan pelaku tegaskan tidak akan ada pembelaan jika benar-benar terbukti berbuat dan bersalah.
Kadiskoperindag Rohul, H. Tengku Rafli Armen yang dikonfirmasi terkait penangkapan anggotanya tersebut dengan tegas disampaikan, kalau prosesnya itu diserahkan langsung pihak aparat hukum, jika memang benar-benar terbuktinya pihaknya tidak akan pernah melakukan pembelaan.
"Saya terus terang saja, jika memang nanti benar terbukti, kalau dihonor itu akan langsung dipecat, kalau PNS kan itu ditengok dulu nanti hasil persidanganya, berapa tahun hukumnya, namun dari intansi sudah ditegaskan tidak akan pembelaan apapun," sebutnya, Minggu (18/9).
H. Tengku Rafli Armen juga Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul, mengakui secara kelembagaan adat dirinya sudah membuat komitmen dengan pihak Polres Rohul, untuk sama-sama dalam pemberantasan narkoba, karena ini termasuk persoalan yang berbahaya bagi masyarakat.
"Saya saudara sendiripun, tidak pernah saya tolelir, jika yang berkaitan dengan narkoba, bahkan tidak akan saya jenguk, karena kita sudah sering menyampaikan jangan sekali-kali terlkibat dengan yang namanya narkoba," tukasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino, menjelaskan, peristiwa penangkapan itu yakni, Jumat Tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 14.15 Wib di dalam Warnet Bayu Simpang Tangun Pasir Pangaraian Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah-Rohul telah dilakukan penangkapan terhadap seorang Terlapor diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
"Kemudian hasil pengembangan pada pukul 15.00 Wib diamankan lagi seorang terlapor sebagai perantara jual beli Narkotika dengan identitas yakni terlapor SYAR (38) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Rohul, alamat Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah-Rohul dan Boby (40) Alamat. Desa Babussalam Kecamatan Rambah-Rohul," papar Efendy.
Lanjutnya, Barang Bukti (BB), 13 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu seberat 1,8 gram, 1 buah Tabung pembersih telinga, uang Rp 150.000, diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 1 Unit Hp Samsung Lipat warna hitam, 3 buah plastik pembungkus.
Sedangkan, kronologis penangkapan
Pada hari Jumat Tanggal 16 September 2016 sekitar pukul 14.15 Wib 5 orang Aggota Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat melakukan penyelidikan dan penangkapan dipimpin, KBO Sat Resnarkoba IPTU Budi Ichsani di dalam Warnet Bayu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Syar dan padanya ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 13 paket kecil di dalam tabung pembersih telinga dengan disaksikan pemilik warnet Bayu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa Shabu tersebut dibeli dari seseorg bernama Si Yal di Pekan Baru melalui perantara Boby, Kemudian dilakukan penangkapan thdap Boby di rumahnya di Desa Babussalam Kecamatan-Rohul.
"Lalu kedua diduga terlapor beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Res Rohul utk Proses selanjutnya," papar Efendy lagi.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kasat Narkoba AKP Daril menjelaskan terkait penangkapan PNS Pemkab Rohul tersebut, pihak sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan terlapor.
Saat ditanya apakah tidak komunikasi yang komunikatif dengan pihak Pemkab Rohul, karena ini menyangkut intitusi, Dasril yang mantan Kapolsek Rambahsamo ini menjelaskan, pihak tidak akan mentolelir sipapun dia orangnya. "Kan barang bukti ada pak, lalu bagaiman kita buat tentu hukum harus kita jalankan," tutupnya diujung telpon.(dpr/raj)