Oknum Polisi Temkak Istri di Rohul Jalani Sidang Perdana di PN Pasir Pengaraian
ROKAN HULU-Terdakwa, Sampai Tua (ST) Simanjuntak, pelaku penembak mati istri hingga tewas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kamis (10/3).
Anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala ini mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Anggota Polres Rohul bertugas di Mapolsek Kepenuhan ini dikenai pasal berlapis Pasal primernya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
"Terdakwa ST Simanjuntak menjalani sidang perdana dengan sidang pembacaan dakwaan. Untuk tersangka ancaman hukaman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasir Pengarian, Riki, di PN Pasir Pengaraian.
Lebih lanjut dikatakan Riki, saat sidang pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menerima semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Maret 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. "Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Maret 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.
Diketahui, Bripka ST. Simanjuntak menembak mati istrinya Risma dengan lima peluru di rumahnya di Jalan Baru PT Eluan Mahkota Kasimang Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Rohul, pada Senin (19/10) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
Motif penembakan diawali cekcok mulut antara keduanya.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terungkap Risma tewas akibat lima timah panas dari Revolver milik Bripka ST. Simanjuntak bersarang di tubuhnya, satu peluru di bagian kepala dan empat lainnya di bagian badan belakang hingga tembus ke perut, dada dan pinggang.(dpr/raj)