Pasca Tersangka Korupsi, Ketua Komisi III DPRD Rohul Minta Guru Laksanana Tugas Seperti Biasa
PASIR PENGARAIAN (ROHUL)- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Nono Patria Pratama, menghimbau kepada seluruh tenaga pengajar yang bertugas diwilayah Rokan Hulu, mulai dari guru setingkat TK, PAUD, SD,SMP dan guru SMA agar tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, dan jangan terpengaruh dengan status tersangka yang disandang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) M. Zen.
Hal itu disampaikan Nono Patria Pratama, menindak lanjuti informasi dari sejumlah media yang mengabarkan Kadispora Rohul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, dalam kasus pengadaan komputer untuk program E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2014 silam. Sesuai informasi yang didapatnya M. Zen, dijadikan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan para Kepala sekolah untuk membeli kepada rekanan Hasrizal, dengan harapan dapat fee.
“Jika informasi ini benar adanya, sebagai Ketua Komisi III DPRD Rohul, yang membidangi pendidian sangat kecewa dan prihatin. Bagaimana tidak, anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan pendidikan anak anak kita yang merupakan harapan bangsa kedepan malah dipermainkan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu kita menghimbau kepada seluruh guru agar tetap menjalankan aktifitas belajar mengajar seperti biasa,”himbau Nono Patria Pratama kecewa.
Menurut Nono, panggilan akrab politisi partai Golkar ini, berharap dengan dijadikannya M. Zen sebagai tersangka hendaknya menjadi pembelajaran bagi satuan kerja (Satker) lainnya yang ada dilingkungan Pemkab Rohul. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi. Bila ada kegiatan yang menggunakan uang negara hendaknya dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Kemudian, kepada penyidik kami berharap agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika dalam pengadaan laptop tahun 2014 ini ada terindikasi korupsi supaya ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,”tegas Nono Patria Pratama. (dpr/fp)