Pelaku Pemenggal Leher Nenek di Rohul Terancam Pasal Hukuman Mati

Pelaku Pemenggal Leher Nenek di Rohul Terancam Pasal Hukuman Mati

ROKAN HULU-Petugas polisi dari jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) terpaksa menghadiahi dua butir timah panas ke bagian kaki Rismin (19), pelaku pemenggal kepala nenek Intan (60) pada Selasa (3/5) lalu sekira pukul 11.30 WIB, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Pelaku pembunuhan sadis ini berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tiga hari kemudian setelah kejadian, atau pada Kamis (5/5) malam sekira pukul 23.00 Wib dengan tertangkapnya Rismin, empat regu tim dari Satuan Reskrim Polres Rohul dipimpin AKP Muhammad Wirawan Novianto, anggota Polsek Rambah Samo, Polsek Ujungbatu dan Polsek Kunto Darussalam, diback up personil dari Polda Riau menghentikan tugas perburuan terhadap pelaku.

"Dari kesimpulan bahan keterangan saksi-saksi, pelakunya adalah Rismin," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto menjawab  Jumat (6/5).

M Wirawan mengatakan dari tiga hari perburuan terhadap tersangka Rismin, didapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu pondok di kebun kelapa sawit di Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo.
"Saat kita melakukan penangkapan, pelaku sempat lari, sehingga melakukan tindakan terukur dan membuat tembakan ke arah kaki (kiri)," jelasnya dan mengakui dua peluru bersarang di bagian paha dan bawah lutut kaki kirinya.

"Motif sementara atas dasar sakit hati, karena pelaku dituduh korban mencuri (tabung LPG 3 kg) di rumah anak korban. Dari situ timbul niat benci. Pelaku mengaku benci kepada korban (nenek Intan)," tambahnya.
Dari fakta sementara, sambung  M. Wirawan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukum mati atau seumur hidup.

Rismin menjadi buruan pihak Kepolisian selama tiga hari setelah dirinya diketahui memenggal kepala nenek Intan hingga putus, saat tengah duduk di kursi plastik di halaman samping rumahnya di RT 001/ RW 002 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, pada Selasa (3/5) lalu sekira pukul 11.30 WIB.
Usai menghabisi nyawa nenek Intan pakai parang panjang, disaksikan cucu si nenek bernama Maya (6 tahun), Rismin kabur ke arah perkebunan sawit milik PT. Sawit Asahan Indah di daerah Lintam, Desa Pematang Tebih, Ujungbatu, dan kemudian tertangkap di kebun sawit di Desa Pauh, Kecamatan Rambah Samo.(dpr/raj)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...