Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap
RENGAT- Telah terjadi dugaan pencurian 6 ekor sapi di ds morong kec Sei.lala kab. Inhu yang diketahui terjadi hari selasa (20/10) kemarin sekira pukul 17.30 wib.
Pemilik sapi Sarip, (60 th), islam, tani. Warfa Desa Morong kec Seilala kab. Inhu. Alsandi. 27 th. Islam. Tani. Warga Desa morong kec sei.lala kab. Inhu. Asirun. 40 th. Islam. Tani. Ds morong kec sei.lala kab. Inhu Bahtiar. 50 th. Islam. Tani. Ds morong kc sei. Lala kab. Inhu Sahrial. 37 th. Islam. Tani ds morong kc sei. Lala kab. Inhu
Kronologis pencurian kejadian pada selasa ( 20/10) kemarin sekira pukul 17.30 wib di ketahui 6 ekor sapi telah di putas dan sapi di ketahui telah mati di putas kemudian karena masyarakat melakukan pengintaian dan oleh masy selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 okt 2015 sekira pukul 13.00 wib masuk 1(satu) unit mobil colt t untuk mengambil sapi tersebut yang dikendarai oleh Armayadi alias kentong 38 th. Islam. Wiraswasta warga desa sialang jaya kec lirik kab. Inhu bersama sdri juarsi untuk menjemput sapi.
Selanjutnya pada saat akan mengangkatkan sapi untuk di masukan kedalam mobil. Masy langsung melakukan penyegrapan selanjutnya diduga pelaku pencurian sapi dengan cara di putas an. Putra, Anton dan sdra Herman melarikan diri sedangkan Harmayadi als Kentong dan Juarsi serta bb 6 ekot sapi yang sudah mati dan Satu Unit mobil pik up di hancurkan /dirusak oleh masyarakat .
Barang bukti ( BB) mobil masih di TKP , karna tidak bisa di bawa karena rusak berat , serta pemilik mobil diamankan di mako polsek Pasir Penyu .
Ketika hal ini di kembangkan dikomfirmasikan kepada Kapolres Inhu di ruangkerjanya kemarin melalui paur humas IPTU Yarmen Djambak membenarkan persoalan tersebut dan tindakan polisi telah menerima laporan mendatangi TKP , riksa para saksi saksi , dan telah mengamankan pelaku , serta melakukan Berita Acara pemeriksaan (BAP) pelaku." Singkat Yarmen ( Lim ).
Pamit Cari Ikan, Pulang Tinggal Nama
RENGAT- Zakaria (52) yang pamit kepada keluarganya untuk cari ikan ternyata pulang sudah tinggal nama kejadian tersebut Rabu, 21 Oktober 2015 Sekitar Pukul 18.00 wib Di Desa Setako Raya Kec. Peranap Inhu.
Imformasi yang dihimpun wartawan telah terjadi orang Hilang An. ZAKARIA, 52 Thn, Nelayan, Islam. Alamat Desa Setako Raya Kec. Peranap Kab. Inhu. Saksi-saksi SARKAWI, 25 Thn, Tani, Islam, Alamat Desa Setako Raya Kec. Peranap Kab inhu.
Berawal Kronologis nya Pada hari Rabu, 21 Okt 2015 pukul 15.00 Wib Korban Pamit Kepada anaknya Sarkawi untuk mencari ikan di Sungai Indragiri menggunakan sampan dan sampai pukul 18.00 wib korban tidak pulang kemudian Sdr Sarkawi melapor kepada tetangga dan warga Desa Setako Raya untuk mencari bersama sama di Sungai Indragiri, Selama pencarian warga menemukan sampan korban tersandar di pinggir sungai indragiri tanpa terikat dan di dalam perahu ditemukan pendayung dan parang korban, kemudian masyarakat dan Personil Polsek Peranap melanjutkan pencarian di kebun karet pinggir sungai dan pada pukul 23.58 Wib korban ditemukan tergantung di pohon karet dgn menggunakan tali nilon.
Kemudian korban diturunkan dan dibawa kerumahnya selanjutnya dilakukan visum oleh Dokter Puskesmas Peranap An. dr RIO.
Hasil visum Tali Simpul dileher.
Mengeluarkan Cairan dari Alat Kelamin.Mengeluarkan kotoran dari Anus Ditubuh Korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.
Catatan Korban dengan Istrinya baru 1 bulan pisah rumah karena terjadi permasalahan rumah tangga Korban selanjutnya di kebumikan di kampung tersebut,
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikomformasi wartawan ini menjelaskan kejadian tesebut benar adanya dan kita telah melakuan Tindakan polisi mencari korban , mendatangi tkp , membawa korban untuk diambil VER nya , jelas kapolres ( lim )
Pencemaran Nama Baik Berujung Ke kepolisian
RENGAT- Tindak pidana pencemaran nama baik ahirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib dimana yang terjadi pada hari kamis tanggal 08 oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib telah tindak pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terlapor an. EDI AHMAD (Kades Aur Cina Kec Btg Cenaku) terhadap laskar bersatu melayu riau (LMBR).
Kronologisnya Pada hari kamis tanggal 08 oktober 2015 sekira pukul 21.00 wib terlapor sewaktu menghadiri pesta pernikahan didesa Aur Cina RT/005 RW/003 kec Batang Cenaku kab inhu, sewaktu terlapor memberikan kata sambutan diatas pentas didepan umum mengatakan bahwa LMBR Illegal dan tidak jelas.
Atas kejadian tersebut anggota LMBR merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polres Inhu guna proses lebih lanjut.
Imformasi yang dihimpun di Mapolres Inhu Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikomfirmasi di ruang kerjanya kemarin membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan, BAP telah kita lakukan terhadap pelapor. "Ujar kapolres ( dpr/lim )