Pelaku Penjual SPM Curian Diamakan Polisi Dengan BB Empat Unit

Pelaku Penjual SPM Curian Diamakan Polisi Dengan BB Empat Unit

ROKAN HULU-Anggota Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul),  Selasa 24 Mei  2016 sekitar pukul 01.30 wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan dengen sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humasnya, IPDA Efendi Lupino, menjelaskan diduga dilakukan Sungkoyim Alias Koyim  Bin Liha  (34), Karyawan  PT. EDI Kota Lama,  Warga  RT 13 RW 08 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam-Rohul

"Berdasarkan laporan pengaduan deengan  Nomor : LP.A/80/V/2016/Riau/Res Rohul Tanggal 23 Mei 2016," terangnya.

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian pada hari Senin  23 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 Wib anggota Sat Reskrim Rohul mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli Sepeda Motor (SPM) roda 2 tanpa dilengkapi dengan STNKB dan BPKB dengan menyebutkan nama dan ciri-cirinya, yang terjadi di daerah PT Eka dura Indonesia Kota Lama.

"Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan lidik, dan sesampainya di daerah tersebut anggota mendapatkan 1 unit SPM merk Honda Supra X 125 yang berdasarkan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diduga barang hasil curanmor," terang Efendi Lupino.

Jelasnya, berdasarkan LP/47/K/VI/2015/Spkt II Sektor Ujung Batu tanggal 6 Juni 2015 dengan korban Atas nama Subari.
Dari hasil interogasi warga setempat kendaraan tanpa surat-surat yang beredar di sekitar PT Ekadura disalurkan Sungkoyim.

Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku atas nama Sungkoyim, kemudian melakukan introgasi dan pelaku mengakui pernah beberapa kali menjual SPM merk Honda Supra X 125 berwarna merah sebanyak 4 unit dan 1 Unit SPM  Honda Revo tanpa dilengkapi surat-surat.

SPM tersebut dijual kepada warga masyarakat Eka Dura. Mendapatkan keterangan tersebut anggta opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap SPM tersebut dan anggota berhasil mengamankan 3 unit SPM Honda Supra X 125 lainnya dan 1unit SPM Honda Revo, tanpa dilengkapi surat-surat. "Selanjtnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Polres Rohul guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(dpr/raj)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...