Pemilik Sabu dan Ganja di Batang Kumu, Diciduk Tim Gabungan Sat Intel dan Sat Narkoba Polres Rohul
ROHUL-Tim gabungan Res Narkoba, Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis 19 Mei 2016 sekitar pukul 22.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang Terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan kepada orang lain Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering serta memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, menerangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Perumahan Afdeling XV Blok C No. 01 PT Torganda Batang Kumu, Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara-Rohul.
"Terlapor Bernat Sitorus (35) tinggal, di. Afdeling XV Nomor 1 PT Torganda Batang Kumu Desa Tambusai Utara-Rohul dengan Barang Bukti (BB), daun ganja kering yang sudah siap edar dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dengan berat kotor 150 gram," ungkap Efendi Lupino.
Lanjut Efendi, adapun rinciannya, 22 paket kecil masing-masing seharga Rp 20 ribu, 8 paket kecil, masing-masing seharga Rp 50 ribu, 1 paket kecil Shabu sisa pakai dalam plastik bening, 1 buah kaca pirek dan di dalamnya terdapat sisa shabu, 2 mancis dan 1 buah alat hisap atau bong. Uang Rp 90 ribu hasil penjualan daun ganja.
"BB lainnya, 18 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, 1 kotak dan pembungkus rokok merk Magnum, 1 pak kertas papir dan 1 buah kantong kresek dan plastik asoy," ujarnya.
Jelas, Efendi lagi, kronologis kejadian Kamis 19 Mei 2016, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang bernama Bernat Sitorus di Afdeling XV PT Torganda Batang Kumu Desa Tambusai Utara mengedarkan Narkotika Jenis daun Ganja kering,
Selanjutnya gabungan Aggota Sat Resnarkoba dan Anggota Sat Intelkam Res Rohul melakukan penyelidikan di tempat tersebut, sekira pukul 22.30 wib Anggota gabungan mendatangi rumah terlapor di Afdeling XV PT Torganda Batang Kumu Desa Tambusai Utara.
"Ketika anggota gabungan sampai di rumahnya ditemukan Terlapor sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dan ketika Terlapor hendak mau melarikan diri dan dapat ditangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditangkap, kemudian kita lakukan penggeledahan dan ditemukan dikandang ayam samping rumah terlapor satu kantong asoy berisikan paketan Narkotika jenis Daun Ganja kering," bebernya.
Sedangkan di dalam rumah terlapor ditemukan paket kecil Shabu, alat hisap, kertas Papir, kaca pirek, kertas pembungkus nasi , mancis serta uang dalam kantong terlapor sebanyak Rp 90 ribu, sambung kini semua BB tersebut diakui terlapor. " Seterusnya terlapor dan BB diamankan ke Sat Resnarkoba Rohul," pungkasnya.(dpr/raj)