Pencuri TBS Kelapa Sawit di Rohul Diburu Polisi
ROKAN HULU-Pencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 10.00 Wib datang seorang laki-laki ke Polsek Tandun melaporkan Tindak Pidana (TP) Pencurian TBS Kelapa Sawit, terjadi pada Jumat Tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib di kebun milik pelapor di Sungai Mapan Desa Pasar Usang, Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul
Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino, pelapor atas nama Rawais (46)pekerjaan petani, warga RT 006 RW002 Desa Tandun Kecamatan Tandun.
"Sedangkan tersangka
Triadi (35) dan kawan-kawan, warga Lubuk Ambacang Pasar Tandun Kecamatan Tandun, kini masih melarikan diri," tuturnya, Minggu (6/3).
Lanjutnya, adapun sebagai saksi-saksi, Ali Arman Nasution (36) RT 006 RW 002 Desa Tandun, Muhammad Nuri (36) RT 006 RW 002 Desa Tandun.
"Kronologis Jumat Tanggal 4 Maret 2016 siktar pukul 22.00 Wib pelapor yang sedang berada di rumah pelapor mendapat telpon dari anaknya Ali Amrman ada orang yang sedang mengeggrek TBS Kelapa Sawit di ladang miliknya," ujarnya.
Terangnya, setelah itu pelapor langsung pergi keladang miliknya, sesampainya di ladang dengan jarak sekitar 100 Meter pelapor ada mendengarkan orang mengeggrek dan suara TBS kelapa sawit jatuh, karena cuaca gelap pelapor menunggu sekitar pukul 01.00 Wib ternyata ada dua unit Sepeda motor keluar dari ladang milik pelapor dengan menggunakan keranjang gandeng yang berisikan TBS.
"Sepeda motor tersebut terpuruk lalu pelapor menghampiri sepeda motor yang berada paling depannya, melihat hal tersebut pelaku langsung membongkar muatannya dan melarikan diri bersama sepeda motor miliknya," imbuhnya.
Tambahnya, teman pelaku juga melarikan diri akan tetapi meninggalakn sepeda motor merk Honda Fit X Warna Hitam trondol Tanpa Nomor Polisi (Nopol) 1 buah eggrek yang terbuat dari besi, 2 buah keranjang gandeng yang terbuat dari rotan, 34 TBS kelapa sawit
"Barang Bukti (BB) tersebut telah diamankan di Polsek Tandun dengan No:LP/09/III/2016/Sek Tandun Tanggal 5 Maret 2016. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu," tuttasnya Efendi Lupino (dpr/raj)