Pengecer Pupuk Subsidi di Tambusai, Dicokok Satuan Satreskrim Polres Rohul

Pengecer Pupuk Subsidi di Tambusai, Dicokok Satuan Satreskrim Polres Rohul

ROKAN HULU-Pengecer pupuk subsidi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (30/4), dicokok Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rohul. 

Informasi ini disampaikan, Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul, menjelaskan, (Sabtu) sekitar pukul 08.00 wib, berhasil mengamankan seorang laki-lakai dengan identitas A T (43), Alamat Tanjung Baru RT  05 RW  02 Desa Tambusai Barat-Tambusa

"AT diduga melakukan penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, kronologis kejadian (Sabtu) Anggota Sat Reskrim Rohul mendapat informasi terdapat dugaan kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di wilayah Bondar-Tambusai," jelasnya. 

Selanjutnya, sambung,  Anggota r
Reskrim yang dipimpin, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto  langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat  ditemukan satu Rumah Tokoh (Ruko) sebagai gudang yang berisikan pupuk bersubsidi.

"Adapun  jenis pupuknya NPK Phonska bersubsidi sebanyak 254 sak, pupuk Urea  bersubsidi sebanyak 45 sak dan pupuk ZA bersubsidi sebanyak 5 sak. Total pupuk bersubsidi sebanyak 304 sak (sekitar 15,2 ton)," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik pupuk tersebut atas nama AT, pada saat ditemukan dan diperiksa gudangnya yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki administrasi terhadap pupuk bersubsidi tersebut (RDKK/SPJB) dan bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi.

"Dari hasil interogasi awal diketahui pupuk bersubsidi berasal dari wilayah Sibuhuan Tapanuli Selatan (Tapsel)  Provinsi Sumut (tidak sesuai dengan peruntukan wilayah distribusi di wilayah Rohul)," tukasnya. 

Sehingga terhadap pemilik pupuk atas nama AT melanggar pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 15/Dag/Per/2013 tentag pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian."Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuntas Efendi Lupino.(dpr/raj)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...