Pengecer Pupuk Subsidi di Tambusai, Dicokok Satuan Satreskrim Polres Rohul
ROKAN HULU-Pengecer pupuk subsidi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (30/4), dicokok Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rohul.
Informasi ini disampaikan, Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul, menjelaskan, (Sabtu) sekitar pukul 08.00 wib, berhasil mengamankan seorang laki-lakai dengan identitas A T (43), Alamat Tanjung Baru RT 05 RW 02 Desa Tambusai Barat-Tambusa
"AT diduga melakukan penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, kronologis kejadian (Sabtu) Anggota Sat Reskrim Rohul mendapat informasi terdapat dugaan kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di wilayah Bondar-Tambusai," jelasnya.
Selanjutnya, sambung, Anggota r
Reskrim yang dipimpin, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat ditemukan satu Rumah Tokoh (Ruko) sebagai gudang yang berisikan pupuk bersubsidi.
"Adapun jenis pupuknya NPK Phonska bersubsidi sebanyak 254 sak, pupuk Urea bersubsidi sebanyak 45 sak dan pupuk ZA bersubsidi sebanyak 5 sak. Total pupuk bersubsidi sebanyak 304 sak (sekitar 15,2 ton)," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik pupuk tersebut atas nama AT, pada saat ditemukan dan diperiksa gudangnya yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki administrasi terhadap pupuk bersubsidi tersebut (RDKK/SPJB) dan bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi.
"Dari hasil interogasi awal diketahui pupuk bersubsidi berasal dari wilayah Sibuhuan Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumut (tidak sesuai dengan peruntukan wilayah distribusi di wilayah Rohul)," tukasnya.
Sehingga terhadap pemilik pupuk atas nama AT melanggar pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 15/Dag/Per/2013 tentag pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian."Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuntas Efendi Lupino.(dpr/raj)