PENGEDAR SABU AKHIR DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS..

PENGEDAR SABU AKHIR DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS..

PELALAWAN.portalriau.com--Pada hari selasa tanggal 26 Desember 2017 sekira pukul 13.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi Narkotika jenis sabu didesa sorek dua kec pkl kuras-

tim yg di pimpin oleh IPDA Rudi Alponso melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut setelah diketahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku RR,39 thn wiraswasta warga desa sorek, pelaku menggunakan mobil avanza warna silver BM 1699 AZ dan sekira pukul 13.30 WIB langsung dijumpai mobil tersebut sedang parkir dipinggir jaln lintas timur sorek dua kec pkl kuras ,

tim langsung menghadang mobil namun mobil pelaku atrek panjang dan berbalik arah langsung tancap gas ke arah kerinci dan tim melakukan tembakan peringatan namun pelaku masih berusaha melarikan diri kemudian salah satu anggota menembak kan senjata kearah ban mobil pelaku tersebut sehingga ban mobil pelaku sebelah kanan pecah-

namun pelaku masih tetap berusaha kabur kurang lebih 15 Km kearah kec Bunut dan Tim tetap melakukan pengejaran hingga sampai di Desa Balam Merah Kec Bunut pelaku berhenti dikarenakan jalan berlumpur dan mobil pelaku pun terpuruk di jalan tersebut dan kemudian pelaku keluar dari mobil sambil mengambil Kayu hendak melakukan perlawanan hingga salah satu Tim memberikn tembakan peringatan dan menyampaikan pada Pelaku agar Kayunya dibuang namun tidak di indahkan oleh pelaku sehingga petugas mengambil tindakan tegas melepaskan timah panas sehingga mengenai kaki kiri pelaku-

kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku langsung dibawa ke tempat dimana mobil pelaku terpuruk dan langsung dilakukan penggeledahan yang langsung disaksikan oleh perangkat desa tersebut dan di temukan di pintu sebelah kanan mobil avanza BM 1699 AZ.

5(LIMA) paket narkotika jenis sabu kemudian didalam tas pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp4.250.000 (EMPAT JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) dan 1(SATU) buah handphone samsung lipat warna hitam, adapun pelaku sdh menjadi TO kurang lebih 2 tahun dan Tsk tsb sbg pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Sorek dan Kec. Bunut Kab. Pelalawan.

Sedangkan pasal yang disangkakan, 114 Ayat 1 jo pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, Selanjutnya terhadap pelaku di bawa Ke Rmh Sakit Umum Daerah Kab Pelalawan utk dilakukan Pengobatan dan Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(rls/md)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...