Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri Menyerahkan Tersangka Dan BB (Tahap II ) Kasus Karhutla

Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri Menyerahkan Tersangka Dan BB (Tahap II ) Kasus Karhutla

Portalriau.com-Pelalawan,  Dengan di tetapkannya jadi tersangka Karhutla di salah satu perusahaan perkebunan Kelapa sawit  yang beroperasional di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan yakni PT Adei Plantation And Industry.

 

Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama Tersangka PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY.

 

Berdasarkan informasi yang didapat awak media (red) Kepada Kejari Pelalawan Nophy Tennophero South  SH MH melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH menjelaskan 

 

A. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib telah berlangsung kegiatan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri. 

 

Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleb pengurus Sdr. Thomas Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum.

 

Bahwa dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU  pada Kejari Pelalawan.

 

B. Bahwa Tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019  seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Ds. Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau  yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selanjutnya, Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan. Setelah ini Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Tandanya Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH.MH (Erizal)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...