Pihak Keluarga Dari Kasus Perjudian PT SAM Kuntodarussalam Pertanyakan Pengembangan Perkara
ROKAN HULU -Pihak keluarga dari kasus perjudian, di perusahan perkebunan kelapa sawit PT SAM, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Tanggal 17 Agustus 2015.
Hingga kini, pihak keluarga berharap penjelasan dari Jajaran Polres, sebab kasusnya sudah lebih dari satu bulan, terus kapan perkara ini akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.
Informasi ini, disampaikan Hendri, Selasa (28/10), katanya, pihak keluarga bertanya-tanya bagaimana pengembangan kasus tersebut.
"Waktu itu saat peringatan 17 Agustus, lima anggota keluarganya, yaitu, Jon Marlin Gea, Yuri Laoli, Popianus Laoli, Elizon Sihombing dan Hermanto Hanurung, hanya main kartu di sana, kemudian dilaporkan kepada Asisten perusahan PT SAM, namun asisten tersebut menyerahkannya kepada pihak Polsek Kuntodarussalam," bebernya.
Namun hingga saat ini, pihak keluarga menunggu-nunggu, kapan kasus ini disidangkan, mereka berharap persoalan ini selesai, kemudian nampak titik terangnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan dengan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Salihi membenar kasus tersebut sudah ditangani Polres Rohul.
"Namun kasus tersebut sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, baik itu Barang Bukti (BB) dan tersangka sudah serahkan," pungkasnya. (dpr/Ram)