Polisi Amankan Pelaku Pencurian TBS Perusahaan PTPN Sei Rokan Ujungbatu

Polisi Amankan Pelaku Pencurian TBS Perusahaan PTPN Sei Rokan Ujungbatu

ROKAN HULU-Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian (TP) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP),  di perusahaan PTPN Sei Rokan, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu-Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, menjelaskan pada Senin  30 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 Wib telah datang seorang laki-laki melaporkan TP Pencurian Tandan TBS.

"Dengan identitas pelapor, Hendra. Situmorang (36), Karyawan BUMN, Perumahan Emplasmen PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah-Rohul, pelaku Lintasman Manurung  (39), juga  Karyawan BUMN, Perumahan Emplasmen PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah," terang Efendi Lupino, Selasa (31/5).

Lanjutnya, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Ujungbatun saksi-saksi Adi Putra  (39) juga  Karyawan BUMN, Perumahan Emplasmen PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah dan Yusri Hasibuan (36) Karyawan BUMN, Perumahan Emplasmen PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah.


"Kemudian TKP  Afd II Blok P-4 Kebun PTPN V Sei Rokan Desa Ngaso Kecamatan  Ujung Batu-Rohul dengan kronologis kejadian pada hari Minggu 29 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 Wib, pelapor bersama Adi Putra  dan Sdr. Yusri Hasibuan, sedang melaksanakan patroli jalan kaki di Areal Afd II PTPN V Sei Rokan," tuturnya.

Mereka bertiga melihat sorotan lampu senter yang berasal dari arah Blok P-4, selanjutnya ketiganya mendatangi arah sorotan lampu senter tersebut. Sesampainya di TKP, mereka melihat 6  orang pelaku sedang memanen  TBS  milik PTPN V Sei Rokan.

"Langsung mengepung para Pelaku, dan pelapor bersama dengan rekannya berhasil menangkap pelaku Lintasman Manurung yang pada saat itu pelaku sedang melangsir buah sawit dengan menggunakan gerobak sorong (Angkong), sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri," terangnya.

Kemudian pelapor dan rekannya mengamankan 26  janjang buah sawit yang sudah dipanen  pelaku, 1 buah gerobak sorong dan 1 buah egrek bergagang fiber. "Pelaku diamankan di Pos Security dan langsung dibawa ke Polsek Ujung Batu, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Efendi Lupino.(dpr/raj)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...