Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Uang Palsu di Rohul
ROKAN HULU-Ampat pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), dari tangan pelaku dan polisi menyita Barang Bukti (BB) jutaan rupiah Upal, pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah.
Jelang masuknya bulan suci Ramadhan 1437 hijriah, Jajaran Satreskrim Polres Rohul, berhasil mengungkap komplotan peredaran Upal di wilayahnya, empat pelaku pengedar Upal yakni Rizal, Fikri, Jali dan Riki berhasil dibekuk polisi Jumat, 27 Mei 2016 sore.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita BB jutaan rupiah Upal," tegas Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, saat menggelar ekspos di ruang kerjanya, Senin (30/5) pagi.
Katanya, pengungkapan kasus peredaran upal tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat di Kota Ujungbatu yang menerima Upal dari pelaku ketika berbelanja atas laporan tersebut bersama PolsekTandun dan Reskrim Polres Rohul mengejar pelaku.
Tepat di Simpang TB Kecamatan Tandun, polisi berhasil menghentikan mobil pelaku dan setelah diperiksa, polisi menemukan BB di dalam mobil pelaku, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan upal pecahan 50 ribu dan seratus ribu sebanyak 7,2 juta. " Kemudian dua buah printer satu bungkus kertas HPS, cat semprot dan BB lainnya," ungkap Kasat Reskrim lagi.
Tambah, Kasat Rekrim Rohul lagi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BB dan pelaku mendekam di tahanan Mapolres Rohul dan dijerat pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) junto pasal 26 ayat (1), aayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Sementara, pelaku Riki yang merupakan otak komplotan ini, mengaku hanya sekedar iseng-iseng mencetak upal dirinya juga mengaku sudah mengedar upal di wilayah Kota Pekanbaru.
"Saya cuma isek saja pak, ya sudah banyak mengedarkan uang paslu tersebut selain di Wilayah di Rohul, juga di Pekanbaru pak," pungkasnya(dpr/raj)