Polres Kampar Amankan 2 Pelaku Narkoba
Kampar-Selasa18 Agustus 2015 jajaran Sat Res Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap 2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.
Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AD alias AB (LK 33 TH) dan RD alias GR (LK 36 TH) keduanya warga desa Bukit Kemuning kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (18/8) saat pihak kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika AD alias AB (33 th) yang tengah melintas di jalan poros desa Sewangi kecamatan Tapung Hulu, petugas yang telah mengintai tersangka ini langsung mencegat dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 paket kecil shabu yang disimpan dalam botol dan disembunyikan didalam celana. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berujung pada penangkapan terhadap tersangka lainnya RD alias GR (36 th) dikediamannya di desa Bukit Kemuning kecamatan Tapung Hulu. Dari tersangka RD alias GR ini petugas mendapatkan barang bukti berupa 3 paket sedang shabu, 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik bening dan barang - barang lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(mpr/den)