Polres Kampar Ciduk 2 Pelaku narkoba di Perumahan Intan Jelita Bangkinang

Polres Kampar Ciduk 2 Pelaku narkoba di Perumahan Intan Jelita Bangkinang

Kampar-Kamis 8 Desember 2016 sore, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan dua tersangka kasus narkoba di Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RR alias EC (LK 36) warga Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota dan YW alias YN (PR 32) warga Jalan Taman Karya Desa Kualu Kec. Tambang.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (8/12) sore, ketika aparat Kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota yang meresahkan masyarakat.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.
 
Petugas mendapati kedua tersangka dirumah tersebut, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.
 
Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 1 paket besar Narkotika jenis shabu - shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sempat dibuang oleh Tsk Riski Rinaldi kebelakang rumah melalui pentilasi dapur rumahnya.
 
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas yaitu 14 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok shabu, 1 buah jarum kompor, 2 buah HP serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Ditambahkan Tapip bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(dpr/den)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...