Polres Kampar Gagalkan Penyelewengan 990 Liter Bensin
Portalriau.com - KAMPAR - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Jumat sore (29/5/15), berhasil menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin. Sebanyak 30 jeringen yang berisi lebih kurang 990 liter bensin berhasil disita dari AH.
Informasi Jumat malam, terungkapnya tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota unit III Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar dengan melakukan pengintaian di SBPU Rantau Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat.
Di SPBU ini, anggota Polres Kampar itu menangkap basah satu unit mobil Carry Pick up dengan nomor polisi (nopol) BM 8991 AI sedang mengisi bensin ke dalam 30 jerigen yang berjejer di dalam bak mobil tersebut. Setelah dihitung per jirigen berisikan sekitar 33 liter bensin bersubdisi.
Mobil pick up berikut 30 jeringen yang memuat sekitar 990 liter bensin bersama sang supir, AH diamankan ke Markas Polres Kampar. Kepada polisi, tersangka AH mengaku, bensin bersubsidi itu nantinya akan dijual kepada seseorang di Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Namun saat AH meminta surat izin pendistribusian BBM bersubdisi jenis bensin ini, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasikan riauterkinicom, membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan BBM.
“Kasus tersebut kini ditangani pihak Polres Kampar dan masih dalam penyelidikan dengan memeriksa saksi saksi,’’ tuturya.
Terhadap tersangka AH, yang bersangkutan bakal disangkakan pasal 53 huruf (b) dan (d) Undang undang Noor 22 tahun 2001 tentang Migas. (MPR/Den)