Polres Masih Lidik Dugaan Pemalsuan SK Tenaga Honorer
ROKAN HULU-Penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), hingga
Senin (14/3) masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan
penerimaan tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Rohul yang diduga dilakukan oknum masyarakat dengan cara memalsukan
dokumen SK Tenaga Honorer yang mengatasnamakan maupun yang dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala BKD Rohul Fajar Shidqi
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat
Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad, Senin (14/3) mengaku, pihaknya telah memeriksa pelapor maupun
korban serta saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan
dan pemalsuan tanda tangan Kepala BKD Rohul yang dilakukan oknum
masyarakat.
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menelaah dokumen
SK Tenaga Honorer yang diduga dipalsukan oleh oknum masyarakat
sebagaimana yang telah dilaporkan Kepala BKD Rohul Drs Fajar Shidqi
dengan STPL dengan Nomor: STPL/80/XI/2015/SPKT/RIAU/RES ROHUL tentang
dugaan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Tanda Tangan.
"Kita sudah dapatkan dokumen SK Tenaga Honorer yang diduga dipalsukan mengatasnamankan Kepala BKD Rohul. Untuk memastikan keaslian, apakah dokumen SK itu asli dikeluarkan BKD atau dipalsukan oleh oknum masyarakat, kita akan cek ke Labfor Medan," tuturnya.
Kasat menegaskan, dari hasil cek Labor itu nantinya, akan diketahui, apakah SK yang ditanda tangan kepala BKD Rohul itu asli atau palsu. "Sekarang kita mengarah ke aslian dokumen SK Tenaga Honorer yang diduga dipalsukan oleh oknum masyakat," jelasnya
Dijelaskannya, sebelum mengajukan cek Laboratorium dokumen SK tenaga Honorer dan tanda tangan pejabat (Kepala BKD Rohul) ke Labfor Medan,
penyidik Satreskrim Polres Rohul dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen maupun tanda tangan pejabat tersebut.
"Setelah gelar perkara kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen, kita akan membuat surat pengajuan ke Labfor Medan terhadap keaslian
dari dokumen SK tenaga Honorer itu," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Rohul mengaku telah menerima tiga laporan korban penipuan yang dilakukan oknum masyarakat, dengan modus meyakinkan korbannya diterima bekerja di SKPD tertentu. Lalu oknum masyarakat itu nekat menyerahkan SK Tenaga Honorer yang mengatasnamakan maupun yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala BKD Rohul Drs Fajar Shidqi.
Namun setelah diteliti lebih lanjut, Fajar menyatakan, dirinya langsung melakukan pengecekan fotocopy SK dimaksud dan dapat disimpulkan, ternyata SK tersebut palsu, karena tidak terdaftar didalam register Agenda SK, sedangkan fotocopy nomor index BKD tak sesuai.
Selanjutnya fotocopy tandatangan Kepala BKD Rohul tak identik (scan atau tanda tangan palsu) dan Kop surat BKD tidak sesuai dengan alamat resmi dan yang dikeluarkan BKD. Terbongkarnya kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum masyarakat, adanya salah seorang dari orangtua korban atas nama NA yang mendatangi Kantor BKD Rohul 26 Oktober 2015.
Kedatangannya untuk mengklarifikasi atas SK Tenaga honorer yang dikeluarkan BKD Rohul, dengan penempatan di RSUD Rohul. Korban diminta uang jasa pengurusan sebesar Rp60 juta dengan diterimanya foto copy SK yang dibawa orangtua korban ke BKD, dirinya bersama staf melakukan pengcekan.
Ternyata dari hasil pengecekan, SK tersebut diduga palsu dan banyak kejanggalan. Korban lainnya berinisial JP yang mendatangi Kantor BKD Rohul 23 November lalu, yang mengaku telah memberikan uang imbalan kepada oknum masyarakat sebesar Rp35 juta, mereka mempertanyakan yang bersangkutan bisa bekerja ke BKD Rohul.
"Karena sudah ada dua korban dan bukti foto copy SK Palsu, saya langsung melaporkan ke pimpinan (Bupati dan Sekda), beliau langsung
menginstrukikan saya untuk melaporkan kepihak berwajib," sebutnya.
Tiga hari setelah membuat laporan ke Polres Rohul, jelasnya, masih ada korban ketiga yang datang ke BKD Rohul untuk mengklarifikasi terhadap SK palsu yang mengatasnamakan BKD Rohul dengan korban MT yang di dalam surat itu korban bekerja sebagai tenaga administrasi di BKD dengan telah memberikan imbalan sebesar Rp40 juta kepada oknum masyarakat tersebut(dpr/raj)