Polres Pelalawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polres Pelalawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

 


Pelalawan.portalriau.com---Kepolisian Resor Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 23,95 gram di Mapolres Pelalawan, Kamis ( 29/3/ 2018 ) jam 10.00 wib.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke air yang ditampung dalam satu wadah lalu diaduk dan kemudian dibuang ke kloset. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, disaksikan seluruh pihak yang hadir.


"Sebelum dimusnahkan, kami mengecek BB tersebut agar dapat diketahui betul-betul jenis sabu. Cara yang kita lakukan dengan memasukkan sabu ke toples berisi air, dan diaduk. Setelah itu dibuang ke kloset," pungkas Kasat Narkoba


Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tersangka dan juga dihadiri oleh JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan, Reza Fikri Darmawan, Kasat Tahti Polres Pelalawan IPDA Asbon dan Petugas Klinik Polres Pelalawan, Binton.


Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, SH.MH yang mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik, langsung memimpin proses pemusnahan barang bukti tersebut. Saat proses pemusnahan itu IPTU Romi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka HW, yang ditangkap di jl. Pemda Kel. Pkl. Kerinci Kota kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan.


Tersangka HW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.


"Pemusnahan ini bentuk komitmen kita untuk memberantas narkoba. Saya tidak main-main dengan narkoba, tidak boleh ada narkoba di Pelalawan," kata IPTU Romi.


IPTU Romi juga menegaskan, semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan.


Kasat Narkoba juga mengharapkan Pelalawan tidak menjadi daerah atau jalur transit narkoba. Butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.


Kasat Narkoba juga mengatakan, pemberantasan narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas semua pihak termasuk media massa.


" Semoga dengan adanya penindakan dan sanksi bagi penyalahgunaan narkoba memberikan efek jera sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Pelalawan " tutup Kasat Narkoba, IPTU Romi Irwansyah.(rls/md)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...