Polres Pelalawan Musnahkan Sabu dari tangan Dua Tersangka

Polres Pelalawan Musnahkan Sabu dari tangan Dua Tersangka

PELALAWAN.portalriau.com--Kepolisian Resor Pelalawan, Rabu Pagi (21/12/2017) jam 10.00 Wib di ruangan Sat Resnarkoba memusnahkan sekitar 4,19 gram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti dua perkara narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Jose Dc Fernandes dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sahala Marpaung dan di hadiri oleh KBO Sat Narkoba Ipda Jhoni Akmal, Kanit 1Idik Sat Narkoba Ipda Rudi Alponso dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pkl. Kerinci Bapak Andre dan Valdano.

Proses pemusnahan dengan cara melarutkan barang bukti ke air yang ditampung dalam satu wadah lalu diaduk dan kemudian dibuang ke kloset. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, disaksikan seluruh pihak yang hadir.

"Sebelum dimusnahkan, kami mengecek BB tersebut agar dapat di ketahui betul-betul jenis sabu. Cara yang kita lakukan dengan memasukkan sabu ke toples berisi air, dan diaduk. Setelah itu dibuang ke kloset," pungkas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka MU yang ditangkap di Gang 2000 Kel. Pkl.Kerinci Timur dengan barang bukti seberat 3,5 gram sabu dan kedua atas nama tersangka SU yang di tangkap di desa Dundangan Kec.Pkl.Kuras dengan barang bukti seberat 0,69 gram sabu.

"'Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman paling singkat dipidana 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba AKP Sahala Marpaung menegaskan bahwa semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan dan Kasat Narkoba mengharapkan Kab.Pelalawan tidak menjadi daerah atau jalur transit narkoba dan butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara pada kesempatan yang sama Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan pada saat dikonfirmasi awak media melalui Wakapolres Kompol Jose Dc Fernandes mengatakan Pemusnahan ini bentuk komitmen polres Pelaawan untuk memberantas narkoba.

" Kami tidak main-main dengan narkoba, tidak boleh ada narkoba di Kab.Pelalawan dan pemberantasan narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas semua pihak termasuk media massa," pungkas Wakapolres.

Wakapolres juga mengharapkan dengan adanya penindakan dan sanksi bagi pengedar narkoba memberikan efek jera sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indonesia khususnya di Kab.Pelalawan.(rls/md)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...