Polsek Kampar Kiri Ciduk Pengedar Narkoba Didaerah Perbatasan Gunung Sahilan

Polsek Kampar Kiri Ciduk Pengedar Narkoba Didaerah Perbatasan Gunung Sahilan

Portalriau.com - KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkoba jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi, pada Senin pagi (7/8/2017) di Jalan lintas perbatasan Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan dengan Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
 
Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FD alias FS (LK 35) warga Desa Sei Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket sedang dan 4 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu serta 2 butir Pil Ekstasi, juga ditemukan puluhan lembar plastik bening, 2 buah kaca pirex dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (7/8/2017), saat Panit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto SH mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba didaerah perbatasan Kec. Gunung sahilan dengan Kec. Kampar Kiri Tengah.
 
Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus, A.Mk, kemudian Kapolsek perintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sesampai di TKP, Tim melihat target yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul sedang berhenti dipinggir jalan seperti menunggu seseorang, tanpa buang waktu tim langsung mengamankannya.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan disaku bajunya sebuah dompet warna ungu merk zara berisi 3 paket sedang dan 4 paket kecil shabu serta 2 butir pil ekstasi, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol John Firdaus A.Mk saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...