Polsek Kampar Kiri Dibantu Masyarakat, Amankan Pelaku Narkoba di Desa Kebun Durian

Polsek Kampar Kiri Dibantu Masyarakat, Amankan Pelaku Narkoba di Desa Kebun Durian

PORTAL RIAU, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri ciduk seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Kebun Durian pada Selasa dini hari (9/5/2017).
 
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZF (LK 21) seorang buruh warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar. 
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah kotak rokok sampoerna mild berisi 1 paket Kecil narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah Kertas timah rokok yang sudah digulung kecil, 1 buah mancis dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha matic yang digunakan oleh tersangka. 
 
Peristiwa ini berawal pada Senin malam (8/5) sekira pukul 23.30 wib, saat anggota Polsek Kampar Kiri sedang melaksanakan patroli yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Zulfatrianto SH, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Kebun Durian yang sedang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa narkotika.
 
Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri kemudian menuju ke lokasi sambil berkoordinasi dengan warga melalui hubungan telpon, saat Tim Opsnal Polsek tiba dilokasi didapati pelaku telah diamankan oleh warga.
 
Selanjutnya anggota langsung membawa terduga pelaku narkoba ini menuju sepeda motor yang dikendarainya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...