Polsek Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Desa Penyawasan

Polsek Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Desa Penyawasan

PORTAL RIAU, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu-shabu, pada Sabtu siang (15/4/2017) di wilayah Dusun Penyasawan Timur Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar.
 
Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Kampar ini adalah JN alias JS (LK 32), swasta, warga Desa Penyasawan Kec. Kampar dan GS alias MR (LK 35) warga Desa Palung Raya Kec. Tambang Kab. Kampar.
 
Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 2 unit HP, 2 buah dompet, 1 pak plastik bening, 1 buah sendok shabu dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (15/4/2017), ketika personil Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dirumah tersangka JN alias JS di Dusun Penyasawan Timur Desa Penyasawan sedang terjadi transaksi narkotika.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
 
Setelah memastikan keberadaan target, Tim kemudian masuk kedalam rumah untuk melakukan penggerebekan.
 
Di dalam rumah petugas menemukan kedua tersangka yang berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan.
 
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, kemudian personil melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun Penyasawan Timur, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah narkoba jenis shabu-shabu yang sembunyikan dibelakang mesin cuci didalam kamar mandi rumah, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 113 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...