POLSEK SIAK HULU CIDUK BANDAR SHABU-SHABU DI DESA PANGKALAN SERIK

POLSEK SIAK HULU CIDUK BANDAR SHABU-SHABU DI DESA PANGKALAN SERIK

Jumat 20 Januari 2017 sekira pukul 02.45 WIB, unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Pangkalan Serik Kec. Siak Hulu.
 
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu ini adalah MR (LK 40 TH) warga Desa Teluk Petai Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
 
Dari tangannya didapatkan barang bukti berupa 36 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 set bong, 2 lembar plastik klip bening besar dan 1 kotak rokok merk sampoerna.
 
Penangkapan pengedar narkoba ini berawal pada Jumat (29/1) sekira pukul 01.00 wib dini hari, saat petugas Kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Pangkalan Serik.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Reskrim Ipda Novris Simanjuntak bersama anggota Opsnal Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Setelah memastikan keberadaan target, tim opsnal Polsek inipun langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan mendapatinya sedang berada di dalam kamar.
 
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 36 paket shabu-shabu yang disembunyikan dibawah lantai kamar tersebut, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Ditambahkan Vera bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Siak Hulu yang berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu terakhir, lebih lanjut dijelaskan Kapolres bahwa dengan penangkapan pelaku beserta narkotika ini, kita juga telah menyelamatkan puluhan orang dari dampak buruk penggunaan barang haram ini, semoga hal ini bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mendukung perang terhadap narkoba ini, jelas Kapolres.

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...