Polsek Tambusai Utara Tangkap Tiga Penjudi Togel
ROKAN HULU-Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), komitmendalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat), berupa judi yang beroperasi di wilayah hukum Rokan Hulu (Rohul).
Tiga pelaku penjual judi jenis Togel dan Kim, kemarin tertangkap tangan tengah merekap nomor togel, ditangkap personil Polsek Tambusai Utara dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Km 24 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Selain tiga tersangka berinisial JM (33), HS (31) dan MH (36) yang kini sudah ditahan di sel Mapolsek Tambusai Utara, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya diduga hasil penjual judi togel dan KIM Rp 8.414.000, 3 unit handphone serta 3 pena.
Selain itu, ikut juga diamankan 4 blok kupon ukuran kecil yang berisikan nomor judi jenis kim, 20 lembar kertas kupon rekapan yang berisikan nomor judi dan 10 lembar kertas kupon berisi nomor judi.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwowno SIK M Hum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, ditangkapnya ketiga pelaku perjudian jenis Togel dan Kim, setelah adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke Polsek Tambusai Utara.
Karena, aktifitas perjudian di daerah tersebut sudah sangat dikeluhkan masyarakat. Ketiga tersangka ditangkap, di salahsatu rumah milik berinisial IP sebagai tempat berkumpulnya tukang tulis togel atau kim.
Saat personil Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara laksanakan patroli ke KM 24 Desa Mahato, pada pukul 23.15 wib.Kanit Reskrim Ipda Y Tindaon SH beserta anggota Polsek Tambusai Utara lakukan pengecekan dan ternyata benar informasi masyarakat tersebut
“Saat ditangkap, ketiga tersangka JM (33), HS (31) dan MH (36) tidak berkutik, Polisi langsung membawa ketiga pelaku perjudian ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Sambung Efendi, untuk kasus pekat dan narkoba menjadi perhatian serius dari Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum agar ditertibkan dan diberantas oleh jajaran Polres Rohul. (dpr/raj)