Polsek Tapung Hilir Amankan 2 Tersangka Penggelapan Solar PT. SA
Tapung Hilir-Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar amankan 2 tersangka pelaku penggelapan solar milik PT. SA pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 sekira pukul 18.00 wib.
Ke-2 tersangka pelaku penggelapan solar yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah YS (LK 34) selaku operator jonder PT.SA dan JP (LK 33) selaku kernek jonder PT. SA.
Kejadian bermula ketika saksi Salam P. Siregar dan Ramadani melihat dua orang yang dicurigai tengah membawa 2 jerigen berisi solar, setelah ditanyai keduanya mengaku bahwa solar tersebut diambil dari Jonder milik PT. SA. Selanjutnya saksi mengamankan 2 orang itu lalu melaporkannya ke Polsek Tapung Hilir.
Personil Polsek Tapung Hilir yang mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti 2 jerigen berisi solar sebanyak 50 liter.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka penggelapan solar milik PT. SA ini serta barang buktinya telah dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya.(dpr/edi)