Polsek Tapung Ringkus 3 Pelaku Narkoba disebuah Pondok di Desa Karya Indah

Polsek Tapung Ringkus 3 Pelaku Narkoba disebuah Pondok di Desa Karya Indah

PORTAL RIAU, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan 3 Tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, pada Rabu sore 14 Juni 2017 pukul 16.30 wib di sebuah pondok pembibitan sawit yang berlokasi di Km 6 jalan Guru Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
 
Ketiga pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah AH (LK 33), swasta dan RM alias AM (LK 40), sopir, keduanya beralamat di Km 2 Jalan Garuda Sakti Kec. Tampan Kota Pekanbaru, seorang tersangka lainnya adalah MR alias AN (LK 40), buruh, warga Jln. Garuda Sakti Km 7 Desa karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
 
Bersama ketiga tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 bungkus daun ganja kering ukuran paket Rp 50 ribu dan 2 bungkus plastik lainnya yang juga berisi daun ganja kering, selain itu ditemukan 1 bungkus kertas paper pelinting rokok, 1 batang rokok sisa pakai yang bercampur daun ganja, 3 buah HP milik pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (14/6/2017), saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa disebuah pondok yang terletak di Km 6 Desa Karya Indah sering terjadi transaksi narkoba.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Sesampai di TKP petugas melihat 3 orang sedang menghisap rokok yang diduga dicampur dengan daun ganja kering, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
 
Kemudian disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah paket narkotika jenis daun ganja kering serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal   114 jo pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.   (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...