Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Shabu Di Desa Sawah Baru Kec. Kampar

Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Shabu Di Desa Sawah Baru Kec. Kampar

PORTAL RIAU, Jumat 10 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah pondok kolam ikan di wilayah Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur.
 
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DI (LK 47) warga RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sedang dan 36 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, 1 pak plastik bening pembungkus, 4 lembar Plastik bekas pembungkus, 1 buah Kotak Rokok merk Dunhill warna merah, 2 buah Gunting dan 2 unit Handphone serta beberapa barang bukti lainnya. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/3/2017) sekira pukul 08.00 wib, ketika didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kolam ikan yang berada di RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar dipimpin Kaur  Bin Ops Ipda Darman Siswanto SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. 
 
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang berada didalam pondok tersebut. 
 
Setelah mengamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebuah kotak rokok merk Dunhill warna merah yang berisikan 43 paket Narkotika jenis shabu-shabu siap edar, yang disimpan pelaku DI didalam saku celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke  Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat ResNarkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 tahun. (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...