SatRes Narkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Shabu Warga Desa Pulau Rambai Kampa

SatRes Narkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Shabu Warga Desa Pulau Rambai Kampa

Portalriau.com - KAMPAR - SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus salahsatu bandar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Pulau Rambai Kec. Kampa Kab. Kampar pada Jumat malam (21/7/2017) sekira pukul 21.00 wib.
 
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IL alias IP (LK 26) warga Desa Pulau Rambai Kec. Kampa Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini berhasil diamankan puluhan paket narkotika jenis shabu-shabu terdiri 1 paket besar, 5 paket sedang dan 22 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, selain itu turut disita dari pelaku 2 buah Hand Phone, 4 buah plastik pembungkus, sebuah kantong kain warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 340 ribu. 
 
Penangkapan tersangka bandar narkoba ini berawal pada Jumat malam (21/7), saat pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disalahsatu rumah di wilayah Simpang KB Desa Pulau Rambai Kec. Kampa.
 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IL alias IP.
 
Kemudian dillakukan penggeledahan terhadap tersangka ini dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkoba ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...