Satreskrim Polres Rohul Ekspos Pengungkapan Perdagangan Senpi Ilegal

Satreskrim Polres Rohul Ekspos Pengungkapan Perdagangan Senpi Ilegal

Portalriau.com - ROKAN HULU - Setelah berhasil menggagalkan transaksi senjata api (Senpi) merk Winchester tanpa izin alias ilegal di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dengan pelaku yakni RA alias Riki (29) warga Afdeling 1 PTPN V Sei Lindai Tapung, Kampar. Serta rekannya ALT alias Tara (22) warga Perumahan PT. Sei Kencana Afdeling 2.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) , menggelar Ekspos di Polres Rohul, Rabu, (3/8).

Dimana dalam Ekspos tersebut, RA alias Riki sebagai pemegang senjata mengaku, dirinya terpaksa menjual Senpi tersebut, karena sangat membutuhkan uang.

"Istri dan kedua anak saya sakit bang, uang gak ada, harta yang mau dijual juga gak ada, makanya saya jual aja senpi titipan kawan saya yang dari aceh tersebut," ungkapnya.

Dia mengakui, melihat kondisi istri yang semakin buruk, dirinya tak tahu lagi harus berbuat apa. Demi mendapatkan uang, dirinya menjual Senpi tersebut ke pembeli dengan inisial NS.

Lebih lanjut dijelaskanya, senpi tersebut rencananya akan di jual seharga Rp. 18 juta, namun bila ada yang menawar Rp. 5 juta, dirinya akan dijualnya juga, pasalnya dirinya sangat membutuhkan uang untuk berobat istri dan anak-anaknya.

Pria dua anak ini juga mengaku, Senpi tersebut baru ditawarkan kepada satu orang, dan saat ditawarkan kepada NS, dirinya pun langsung menyetujui untuk membelinya.

Masih ditempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP. Pitoyo Agung Yuwono, mulalui Kaur Bin Ops Reskrim  Ipda Aldhino ‎mengungkapkan, perdagangan senpi ilegal ini, rencananya akan di jual kepada NS, yang saat ini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dirinya menjelaskan, NS yang saat ini masih DPO tersebut, pernah melakukan aksi Curas baik di Rohul maupun Kabupaten Kampar. Untuk itulah, pihaknya masih melakukan pengejaran.

‎Ipda Aldhino menjelaskan, dua pria yang akan menjual Senpi tersebut  berhasil di ringkus di Kecamatan Kunto Darussalam,

Satu pelaku pihaknya lakukan Tindakan Tegas terukur. Yakni, terhadap tersangka Riki karna saat ditangkap dirinya  berusaha kabur, sehingga pada bagian kakinya kirinya bersarang timah panas.

"Saat kita lakukan penangkapan, ke dua pelaku sempat hendak melakukan perlawanan. Namun kita lebih sigap, dan langsung kita amankan," imbuhnya.

‎Untuk kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat tahun 1951 dengan  ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Pada kesempatan tersebut, Ipda Aldhino‎ menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk peka terhadap lingkungannya, ketika melihat sesuatu yang mencurigakan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

 
"Ya kita akan semaksimal mungkin memberikan rasa aman kepada masyarakat, untuk itulah, bila ada terlihat gerak-gerik yang mencurigakan. Segera laporkan, sehingga kami pun bisa melakukan tindakan," pungkasnya. (DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...