Sekitar 120 Hektar Lahan Cetak Sawah Diduga Bermasalah Tengah Dilidik Aparat Hukum

ROKAN HULU-Sekitar 120 Hektar lahan cetak sawah dari APBN Rohul Tahun Anggaran 2012 lalu, kini tengah dilidik pihak Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, meskipun tidak fiktif namun hanya sekitar 50 persen yang aktif dipergunakan para petani.

Ketika, hal ini dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Rohul, Mubrizal, melalui Ka. Seksi Tata Guna Air dan Rehabilitasi Lahan, Sahrul, penetapan Kelompok Tani (Koptan) dan Lokasi Penerimaan Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran Tahun 2012.

"Ketua Koptan Rawa Ombik, Amran Kasim, Kelurahan Koto Tengah, Kecamatan Kepenuhan, seluas 15 H, Ketua Koptan Makmur, Ujang, Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, seluas 20 H, Ketua Koptan Mekar Jaya, Inai Saburi, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir seluas 10 H, Ketua Koptan Ranah Toluk, Dahrilin, Desa Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto selauas 50 H dan Ketua Koptan Sei Kacang, Eterisman, Desa Rokan Kecamatan Rokan IV Koto seluas 25 H, dengan total 120 H," bebernya.

Kemudian dijelaskan, Sekretaris DTPH Rohul, mengakui dirinya  sudah pernah bincang-bincang dengan salah seorang jaksa di Kantaor Kajari Pasir Pangaraian, membicakan persoalan cetak sawah tersebut.


"Itu tidak fiktif, namun sebagian ada yang tidak dimanfaatkan, karena tidak ada anggaran berikutnya untuk melanjutkan program itu, seharusnya itu harus ada tiga tahun dianggarkan kalau sawah baru ini, baru dia bisa berjalan dengan optimal, ini hanya sekali saja," terangnya.

Di lain waktu, Kajari Pasir Pangaraian, Syafiruddin, mengakui kalau hal percetakan sawah  tersebut, tengah dalam penyelidikan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat titik terangnya," jawabnya dengan singkat.

Kemudia,  Ketua Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Provinsi Riau, Miswan, mengakui dirinya juga sudah pernah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, terkait persolan cetak sawah di Rohul.

"Sebab program yang sama, di Kabupaten Pelalawan dan Siak, itu tersangka sudah ditetapkan, tapi untuk Rohul memang itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)," pungkasnya.(dpr/raj)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...