Setelah Pemanggilan Damri dan Sri Mulyati, Masih Ada Dua Saksi Kunci Lagi
ROKAN HULU–Kasus dugaan pemalsuan surat SK Kepala BKD Rokan Hulu (Rohul), terkait penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul, kini masih diperiksa penyidik Polres Rohul bagai benang kusut yang membelit dan melibatkan berbagai pihak.
Dari beberapa orang saksi yang sudah dipanggil memberikan keterangan, termasuk Kepala BKD Rohul, Fajar Shidqy, ternyata masih belum bisa menguak titik terang “permainan” dan siapa yang “bermain”. Sehingga penyidik memerlukan lagi pemanggilan terhadap pejabat yang lebih tinggi yakni, Sekda Rohul, Damri dan Sri Mulyati, Asisten III Pemkab Rohul.
Informasi yang didapat dari penyidik, selain saksi yang disebut itu, masih ada dua saksi kunci yang sangat diperlukan keterangannya. Dua saksi itu kini menghilang, kendati sudah dilakukan pemanggilan berkali kali.
Dua saksi kunci itu, yakni, IC dan RS. IC, mengaku menyerahkan puluhan SK asli untuk Honorer, diteken Kepala BKD, Fajar Shidqy, kepada RS.
Sementara RS, pengurus daerah salah satu LSM berpusat di Jakarta, menyanggupi mengurus persoalan honorer yang tak kunjung bertugas, kendati sudah menyerahkan sejumlah uang melalui oknum oknum perantara.
“IC adalah seorang PNS salah satu SKPD di Pemkab Rohul, saat pemanggilan pertama sempat datang, tapi setelah kita temukan SK Kepala BKD dari LSM itu, yang bersangkutan tidak pernah datang lagi memenuhi panggilan penyidik, padahal surat panggilan sudah kita titipkan kepada atasan di kantornya, di kediamannya pun saat didatangi sudah tidak ada lagi,” kata sumber di Polres Rohul, Senin (26/9).
Dilanjutkan sumber, sedangkan RS juga menghilang. Saat penyidik mendatangi rumah saudaranya di Pekanbaru untuk menanyakan keberadaan yang bersangkutan, justru keluarga dan saudaranya lepas tangan dan terkesan mempersilakan polisi menangkap RS, karena sudah berkali kali melakukan kesalahan.
“Apa lagi yang dilakukannya, tangkap dan penjara kan sajalah pak,” kata sumber menirukan ucapan salah seorang keluarga RS, saat petugas menanyakan keberadaan RS.
Akhirnya penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul, mengirim surat resmi kepada pimpinan pusat LSM itu di Jakarta sebagai “atasan” RS. Sehingga SK Kepala BKD itu bisa didapatkan. Namun, sayangnya SK yang diberikan LSM itu setelah uji lab forensik diketahui merupakan hasil scan komputer.
“Namun, penyidik masih ragu, apakah SK yang kita dapat melalui LSM itu, awalnya dulu SK asli, kemudian diberikan kepada kita hasil scan atau memang merupakan hasil scan sejak awal, itulah yang mau kita konfrontir dengan IC dan RS yang pertama menyerahkan dan menerima SK itu,” kata Sumber.
Sayangnya, IC dan RS tak bisa ditemukan jejaknya, IC bahkan sudah tidak masuk lagi bertugas di kantornya sebagai PNS Pemkab Rohul. Sementara RS, hilang bagai ditelan bumi.
“Penyidik akan tetap berupaya mencari keberadaan IC dan RS, supaya kasus ini bisa terungkap dan pihak yang melakukan tindak pidana bisa diproses sesuai hukum,”kata Kapolres Rokan Hulu yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP M. Irawan Novianto, Senin (26/9).(dpr/raj)