Simpan 3 Paket Sabu, Sopir Truk di Rohul Ditangkap Polisi
ROKAN HULU- Seorang sopir truk rangkap sebagai pengedar sabu, inisial , Ys (29), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), Rabu (14/10) dini hari.
Ys tamatan SMP tinggal di Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Rohul, Rabu sekitar pukul 02.30 Wib, di sebuah rumah di DU SKPA Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo, Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P. Simatupang mengungkapkan Selasa (13/10) sekitar pukul 21.30 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Rohul, Brigadir Sahran Hasibuan dan Brigadir Wiji Sunardi mendapat informasi dari warga DU SKPA Desa Rambah Utama, bahwa di sebuah rumah sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba.
Dari penyelidikan ke lokasi, Rabu dinihari sekira pukul 02.30 Wib, dua polisi melihat seseorang dicurigai memasuki ke rumah dimaksud. Dari penggeledahan pakaian serta badan, dari saku celana kanan depan, petugas menemukan 3 paket sabu yang disimpan tersangka dalam bungkus rokok Sampoerna. "Tersangka juga diamankan satu handphone Blackberry warna putih yang digunakan untuk komunikasi dengan pemesan," tegas Ipda P. Simatupang Rabu malam.
Dari pengakuan tersangka Ys, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. "Sabu tersebut rencananya akan diedarkan dan dipakai sendiri oleh tersangka," ucap Simatupang dan menerangkan barang bukti diamankan, terdiri 3 paket sabu, 1 bungkus rokok Sampoerna tempat simpan sabu, 1 HP BlackBerry, dan 1 sendok terbuat dari pipet. (dpr/Ram)