Sudah 3 Bulan Kasus Pemukulan Wartawan, Belum Ada Kejelasan Hukumnya

Sudah 3 Bulan Kasus Pemukulan Wartawan, Belum Ada Kejelasan Hukumnya

 


Portal Riau (Pekanbaru) - Terkait kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota Dinas Perhubungan Pekanbaru, terhadap salah satu wartawan dari media Merdeka News, tampaknya belum ada kejelasan hukumnya.

 

Dimana menurut Ansori, bahwa laporannya yang sudah diterima oleh Polsek Limapuluh pada tanggal 13 Desember 2017 lalu, tentang terjadinya pengeroyokan tersebut (seperti diberitakan di media ini sebelumnya), kini sudah berjalan 3 bulan lebih,"pelakunya masih bebas menghirup udara segar, dan pihak Polsek Limapuluh terkesan tidak serius menindak pelaku, atau tidak serius menjalankan undang-undang di NKRI ini," ungkap Ansori, Kamis (22/03/18).

 

Yangmana, sambung Ansori, pelaku tindak kejahatan pengeroyokan, dapat dikenakan pasal 170 KUHPidana, dan pasal 184 KUHAPidana menyatakan, bahwa bila sudah ada dua alat bukti, maka sudah bisa dinaikkan ke pengadilan.

 

"Masyarakat saat ini sangat kecewa dengan kinerja Polsek Limapuluh, yang berada dalam naungan Polresta Pekanbaru. Seharusnya mereka melayani dan mengayomi segala laporan dan keluhan masyarakat, sesuai adanya tindak kriminalitas yang terjadi. Ironis nya, Polsek limapuluh yang di pimpin oleh Kompol Angga F.Herlambang, S.IK, SH ini, ketika melakukan panggilan kepada saksi-saksi, tidak pernah melayangkan surat panggilan," ungkap Ansori lagi.

 

"Setiap melakukan panggilan pemeriksaan saksi dan korban, hanya melalui handphone, dan anehnya dalam penanganan kasus ini, saksi sudah di periksa berulang kali sampai 3 kali pemeriksaan, namun tidak juga P.19 apalagi P.21.Karena tidak puas dengan hasil kerja Polsek Limapuluh itu, maka saya menelpon Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, SIK untuk mempertanyakan masalah perkembangan laporan saya yang sudah 3 bulan lebih belum ada kejelasan hukumnya, tapi tidak dijawab dan melalui nomor WAnya juga tidak dibalas," jelas Ansori.(DPR)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...